Page 48 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 48

KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE
                  DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK


                    i.  Penataan sistem prasarana dan utilitas;

                    j.  Penataan sistem ruang terbuka hijau.


                  3.2.2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1 Tahun 2020

                  Di dalam peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2020  tentang Pedoman Penetapan

                  Warisan Geologi (geoheritage) disebutkan penetapan warisan Geologi (geoheritage)

                  dapat  dijadikan  sebagai  acuan  dalam  arahan  pemanfaatan  ruang  wilayah  daerah,
                  provinsi, kabupaten dan Kota (Pasal 10).

                  Di dalam warisan geologi (geoheritage) ini terdapat ciri khas tertentu baik individual

                  maupun  multiobjek  yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari  sebuah  cerita
                  evolusi pembentukan suatu daerah yang disebut situs warisan geologi (Geosite).

                  Situs warisan geologi (geosite) yang sudah ditetapkan dimanfaatkan untuk:

                      a.  Kegiatan  penelitian  dan  pendidikan  dengan  melakukan  penggalian  atau

                         pengambilan sampel yang terbatas
                      b.  Pemanfaatan geowisata

                      c.  Pemanfaatan  untuk  kegiatan  budidaya  dapat  diizinkan  dengan  luasan

                         terbatas

                  Pemanfaatan  Geosite  dapat  dilaksanakan  tanpa  mengurangi  perlindungan  dan
                  pelestarian  Situs  Warisan  Geologi  (Geosite).  Pemerintah,  pemerintah  daerah,

                  pemangku  kepentingan  dan  masyarakat  harus  menjaga  Situs  Warisan  Geologi

                  (geosite)  yang  sudah  ditetapkan  oleh  Menteri  sesuai  ketentuan  peraturan

                  perundanga-undangan yang berlaku. Peraturan Menteri yang menetapkan geosite di
                  Geopark Bayah Dome didasarkan pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya

                  Mineral  Republik  Indonesia  Nomor:  164.K/HK.02/MEM.G/2022  Tentang  Penetapan

                  Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Lebak Provinsi Banten.


                  3.2.3 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lebak

                  Berdasarkan  dari  RTRW  Kabupaten  Lebak  yang  didukung  dengan  adanya  RPJMD

                  Kabupaten  Lebak  tahun  2019-2024  adanya  program  utama  yaitu  program

                  perwujudan struktur ruang yang didalamnya terdapat sub program pengembangan

                                                                   LAPORAN AKHIR             Bab 3 | 32
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53