Page 46 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 46
KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE
DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 31 tahun 2021
Tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) nasional menyebutkan Situs Warisan
Geologi (Geosite) adalah objek Warisan Geologi (Geoheritage) dalam kawasan
Geopark dengan ciri khas tertentu baik individual maupun multiobjek dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah cerita evolusi pembentukan suatu daerah.
Geosite dan Geomorphosite merupakan bentang lahan yang memiliki potensi sebagai
situs pariwisata dan memiliki nilai berdasarkan sudut pandang penilaian manusia.
Analisis ini ditujukan untuk memberikan penilaian terhadap parameter – parameter
tertentu seperti nilai pendekatan ilmiah, nilai pendidikan, nilai ekonomi, nilai
konservasi dan nilai tambah (keindahan, budaya, faktor geologi) pada daerah
tertentu (Kubalíková, 2013). Potensi keberadaan geosite yang bisa dikembangkan
menjadi sebuah atraksi wisata tentu akan memiliki peluang untuk memberikan
tambahan penghasilan bagi masyarakat.
3.2 TINJAUAN KEBIJAKAN & PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT
PENGEMBANGAN GEOSITE PADA KAWASAN GEOPARK
3.2.1 Amanat Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 15 Tahun 2020
Berdasarkan amanat Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark bahwa rencana tapak disusun pada
setiap lokasi tapak geosite dengan mempertimbangkan batas atau deliniasi kawasan
yang telah ditetapkan, keterkaitan antara warisan bumi, keanekaragaman hayati, dan
keragaman budaya yang ada, keunikan dan estetika bentang alam, zonasi, dan tema
atau subtema yang akan di kembangkan pada tapak yang direncanakan. Rencana
tapak nantinya disusun dengan mempertimbangkan dan mengacu pada rencana tata
ruang karena berkaitan erat dalam penataan zonasi pada tapak geosite.
Rencana tapak yang dimaksud dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 15
Tahun 2020 adalah rencana yang bersifat detil yang mengatur zonasi pemanfaatan
ruang dan penatagunaan lahan, perletakan elemenelemen akses, sirkulasi, tanaman,
air, bangunan dan fasilitas lainnya dalam kawasan geopark. Seperti sudah disinggung
pada paragraf diatas dalam merencanakan geopark terdiri dari ruang lingkup:
LAPORAN AKHIR Bab 3 | 30