Page 46 - DED Kawasan Karang Taraje 2023
P. 46

KAJIAN PENYUSUNAN SITE PLAN DAN RENCANA ZONASI GEOSITE
                  DI KAWASAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN LEBAK


                  Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 31 tahun 2021

                  Tentang  Penetapan  Taman  Bumi  (Geopark)  nasional  menyebutkan    Situs  Warisan
                  Geologi  (Geosite)  adalah  objek  Warisan  Geologi  (Geoheritage)  dalam  kawasan

                  Geopark dengan ciri khas tertentu baik individual maupun multiobjek dan merupakan

                  bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah cerita evolusi pembentukan suatu daerah.

                  Geosite dan Geomorphosite merupakan bentang lahan yang memiliki potensi sebagai

                  situs  pariwisata  dan  memiliki  nilai  berdasarkan  sudut  pandang  penilaian  manusia.
                  Analisis ini ditujukan untuk memberikan penilaian terhadap parameter – parameter

                  tertentu  seperti  nilai  pendekatan  ilmiah,  nilai  pendidikan,  nilai  ekonomi,  nilai

                  konservasi  dan  nilai  tambah  (keindahan,  budaya,  faktor  geologi)  pada  daerah
                  tertentu (Kubalíková, 2013). Potensi keberadaan geosite yang bisa dikembangkan

                  menjadi  sebuah  atraksi  wisata  tentu  akan  memiliki  peluang  untuk  memberikan

                  tambahan penghasilan bagi masyarakat.



                  3.2 TINJAUAN KEBIJAKAN & PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT

                  PENGEMBANGAN GEOSITE PADA KAWASAN GEOPARK

                  3.2.1 Amanat Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 15 Tahun 2020

                  Berdasarkan amanat Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 15 Tahun 2020 tentang
                  Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark bahwa rencana tapak disusun pada

                  setiap lokasi tapak geosite dengan mempertimbangkan batas atau deliniasi kawasan

                  yang telah ditetapkan, keterkaitan antara warisan bumi, keanekaragaman hayati, dan

                  keragaman budaya yang ada, keunikan dan estetika bentang alam, zonasi, dan tema
                  atau subtema yang akan di kembangkan pada tapak yang direncanakan. Rencana

                  tapak nantinya disusun dengan mempertimbangkan dan mengacu pada rencana tata

                  ruang karena berkaitan erat dalam penataan zonasi pada tapak geosite.
                  Rencana tapak yang dimaksud dalam  Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 15

                  Tahun 2020 adalah rencana yang bersifat detil yang mengatur zonasi pemanfaatan

                  ruang dan penatagunaan lahan, perletakan elemenelemen akses, sirkulasi, tanaman,

                  air, bangunan dan fasilitas lainnya dalam kawasan geopark. Seperti sudah disinggung

                  pada paragraf diatas dalam merencanakan geopark terdiri dari ruang lingkup:

                                                                   LAPORAN AKHIR             Bab 3 | 30
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51