Page 28 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 28
Program pengembangan Geopark sangat sesuai dijalankan dengan pendekatan pembangunan THIS. Dalam 3
tahun terakhir Pemerintah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
menggunakan prinsip money follows program dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif,
dan Spasial (THIS) dengan penajaman substansi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi. Pendekatan
tersebut dilakukan dalam rangka mengupayakan integrasi substansi (hulu-hilir/holistik); integrasi spasial
(keterkaitan kegiatan dalam suatu lokasi); pembagian kewenangan (kerangka regulasi) dan pembagian sumber
pendanaan (kerangka pendanaan). Sinergi antar program dan Kolaborasi antar pelaku.
Indonesia juga memiliki banyak potensi warisan geologi berkelas internasional dan juga warisan
keanekaragaman hayati dan budaya tersebar diseluruh wilayah nusantara. Setelah melalui proses yang cukup
lama (3 tahun) payung hukum pengembangan Geopark di Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Presiden
Nomor 19/2019 pada tanggal 31 Januari 2019. dalam berita negara Tahun 2019 No. 22. Peraturan Presiden ini
menjadi landasan hukum dan komitmen Pemerintah baik pusat maupun daerah dan seluruh pemangku
kepentingan untuk mengembangan Geopark secara sinergi dan berkelanjutan.
Secara khusus Presiden mengamanatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk
mengkoordinasikan penyusunan dan penetapan Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark dengan
mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals sebagaimana tertuang
dalam Pasal 21 Perpres 9/2019 sebagai berikut:
1. Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Geopark secara berkelanjutan ditetapkan Rencana Aksi
Nasional Pengembangan Geopark Indonesia dengan mengintegrasikan Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs), untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
2. Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark Indonesia menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan Pengembangan Geopark.
3. Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark Indonesia ditetapkan oleh Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
4. Dalam menyusun Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark Indonesia, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melibatkan
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan.
5. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan wajib melaksanakan Rencana Aksi
Nasional Pengembangan Geopark Indonesia guna mendukung pengembangan Geopark sesuai
kewenangannya.
Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan Geopark namun Indonesia masih tertinggal dari sisi
jumlah dibandingkan negara-negara lain. Indonesia telah memiliki 5 UNESCO Global Geopark/UGG 15
Geopark Nasional/GN yang diupayakan menjadi UNESCO Global Geopark dan kurang lebih 110 lokasi yang
berpotensi untuk dikembangkan menjadi Geopark. Hingga saat ini jumlah tersebut terus meningkat. Namun
meskipun sebuah daerah memiliki warisan geologi yang luar biasa dan dikenal di dunia maka tidaklah serta
merta nilai-nilai universal itu menjadikannya sebagai Geopark. Geopark baru akan terbangun manakala daerah
yang bersangkutan memiliki rencana pembangunan berkelanjutan untuk masyarakat yang tinggal di dalamnya.
Sebagai contoh, daerah yang bersangkutan mempunyai program pembangunan pariwisata berkelanjutan melalui
pengembangan lintasan yang ditempuh baik dengan berjalan kaki, bersepeda, berkuda, atau dengan sampan;
pelatihan kepada masyarakat setempat untuk menjadi pemandu wisata; atau mendorong para penyedia jasa
wisata dan akomodasi untuk menerapkan kegiatan yang menjaga kelestarian lingkungan. Daerah itu juga perlu
19