Page 28 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 28

Program pengembangan Geopark sangat sesuai dijalankan dengan pendekatan pembangunan THIS. Dalam 3
               tahun  terakhir  Pemerintah  dalam  menyusun  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Nasional  (RPJMN)
               menggunakan prinsip money follows program dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif,
               dan Spasial (THIS) dengan penajaman substansi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi. Pendekatan
               tersebut  dilakukan  dalam  rangka  mengupayakan  integrasi  substansi  (hulu-hilir/holistik);  integrasi  spasial
               (keterkaitan kegiatan dalam suatu lokasi); pembagian kewenangan (kerangka regulasi) dan pembagian sumber
               pendanaan (kerangka pendanaan). Sinergi antar program dan Kolaborasi antar pelaku.


               Indonesia  juga  memiliki  banyak  potensi  warisan  geologi  berkelas  internasional  dan  juga  warisan
               keanekaragaman hayati dan budaya tersebar diseluruh wilayah nusantara. Setelah melalui proses yang cukup
               lama (3 tahun)  payung  hukum  pengembangan  Geopark  di  Indonesia  ditetapkan  melalui  Peraturan  Presiden
               Nomor 19/2019 pada tanggal 31 Januari 2019. dalam berita negara Tahun 2019 No. 22. Peraturan Presiden ini
               menjadi  landasan  hukum  dan  komitmen  Pemerintah  baik  pusat  maupun  daerah  dan  seluruh  pemangku
               kepentingan untuk mengembangan Geopark secara sinergi dan berkelanjutan.
               Secara khusus Presiden mengamanatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk
               mengkoordinasikan  penyusunan  dan  penetapan  Rencana  Aksi  Nasional  Pengembangan  Geopark  dengan
               mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals sebagaimana tertuang
               dalam Pasal 21 Perpres 9/2019 sebagai berikut:
                1.  Dalam  rangka  pelaksanaan  Pengembangan  Geopark  secara  berkelanjutan  ditetapkan  Rencana  Aksi
                   Nasional  Pengembangan  Geopark  Indonesia  dengan  mengintegrasikan  Tujuan  Pembangunan
                   Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs), untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
                2.  Rencana  Aksi  Nasional  Pengembangan  Geopark  Indonesia  menjadi  pedoman  bagi  Pemerintah  Pusat,
                   Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan Pengembangan Geopark.
                3.  Rencana  Aksi  Nasional  Pengembangan  Geopark  Indonesia  ditetapkan  oleh  Menteri  Perencanaan
                   Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
                4.  Dalam  menyusun  Rencana  Aksi  Nasional  Pengembangan  Geopark  Indonesia,  Menteri  Perencanaan
                   Pembangunan     Nasional/Kepala   Badan    Perencanaan   Pembangunan     Nasional   melibatkan
                   Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan.
                5.  Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan wajib melaksanakan Rencana Aksi
                   Nasional  Pengembangan  Geopark  Indonesia  guna  mendukung  pengembangan  Geopark  sesuai
                   kewenangannya.

               Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan Geopark namun Indonesia masih tertinggal dari sisi
               jumlah  dibandingkan  negara-negara  lain.  Indonesia  telah  memiliki  5  UNESCO  Global  Geopark/UGG  15
               Geopark Nasional/GN yang diupayakan menjadi UNESCO Global Geopark dan kurang lebih 110 lokasi yang
               berpotensi untuk dikembangkan menjadi Geopark. Hingga saat ini jumlah tersebut terus meningkat. Namun
               meskipun sebuah daerah memiliki warisan geologi yang luar biasa dan dikenal di dunia maka tidaklah serta
               merta nilai-nilai universal itu menjadikannya sebagai Geopark. Geopark baru akan terbangun manakala daerah
               yang bersangkutan memiliki rencana pembangunan berkelanjutan untuk masyarakat yang tinggal di dalamnya.
               Sebagai contoh, daerah yang bersangkutan mempunyai program pembangunan pariwisata berkelanjutan melalui
               pengembangan lintasan yang ditempuh baik dengan berjalan kaki, bersepeda, berkuda, atau dengan sampan;
               pelatihan kepada masyarakat setempat untuk menjadi pemandu wisata; atau mendorong para penyedia jasa
               wisata dan akomodasi untuk menerapkan kegiatan yang menjaga kelestarian lingkungan. Daerah itu juga perlu




                                                               19
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33