Page 29 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 29
memiliki program yang mengapresiasi dan menghormati hak, martabat dan kehidupan masyarakat tradisional
karena pembangunan Geopark hanya akan berhasil jika programnya didukung oleh masyarakat setempat.
Geopark juga tidak membatasi aktivitas ekonomi yang sedang terjadi di dalam kawasannya, selama kegiatan
tersebut berjalan sesuai dengan peraturan lokal, regional dan nasional.
Gambar 2. 8 Perkembangan Geopark di Indonesia (Bappenas, 2021)
Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas UNESCO Global Geopark agar dapat
meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara. Kendala yang dihadapi saat ini dalam pengembangan
Geopark yang mengakibatkan akselerasinya tidak secepat negara lain yaitu:
a. Perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan Geopark sebagai warisan geologi belum diatur
secara khusus dalam suatu peraturan perundang-undangan. Regulasi yang ada masih mengatur
secara umum terkait kawasan peruntukan Geopark (UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang dan Perpres Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional).
Kementerian/Lembaga Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan
memerlukan dasar hukum dan peraturan perundangan teknis lainnya baik ditingkat pusat dan daerah
sebagai pedoman perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan penganggaran pengembangan
Geopark.
b. Pengembangan Geopark saat ini dilakukan secara sporadis atau tidak terkoordinasi. Pembangunan
Geopark yang berkualitas internasional memerlukan amenitas, visibilitas dan pengelolaan yang
memenuhi standar internasional. Pembangunan tersebut tidak bisa hanya dijalankan oleh Badan
pengelola atau Pemerintah Daerah, tetapi membutuhkan dukungan lintas Kementerian dan
Pemangku Kepentingan.
c. UNESCO mewajibkan negara yang memiliki kawasan Geopark nasional maupun internasional
memiliki sebuah lembaga profesional sebagai penjamin keberlangsungan Geopark. Indonesia saat
ini sudah mempunyai Komite Nasional Pengelola Geopark. Kemenko Kemaritiman menentapkan
Komite Nasional Geopark Indonesia/KNGI (adhoc) dan bersifat sementara untuk
mengkoordinasikan kegiatan Geopark Indonesia.
20