Page 29 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 29

memiliki program yang mengapresiasi dan menghormati hak, martabat dan kehidupan masyarakat tradisional
               karena  pembangunan  Geopark  hanya  akan  berhasil  jika  programnya  didukung  oleh  masyarakat  setempat.
               Geopark juga tidak membatasi aktivitas ekonomi yang sedang terjadi di dalam kawasannya, selama kegiatan
               tersebut berjalan sesuai dengan peraturan lokal, regional dan nasional.





























                                  Gambar 2. 8 Perkembangan Geopark di Indonesia (Bappenas, 2021)

               Indonesia  terus  berupaya  meningkatkan  kualitas  dan  kuantitas  UNESCO  Global  Geopark  agar  dapat
               meningkatkan  kunjungan  wisatawan  mancanegara.  Kendala  yang  dihadapi  saat  ini  dalam  pengembangan
               Geopark yang mengakibatkan akselerasinya tidak secepat negara lain yaitu:
                      a.  Perlindungan,  pemanfaatan,  dan  pengembangan  Geopark  sebagai  warisan  geologi  belum  diatur
                          secara  khusus  dalam  suatu  peraturan  perundang-undangan.  Regulasi  yang  ada  masih  mengatur
                          secara umum terkait kawasan peruntukan Geopark (UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
                          Ruang  dan  Perpres  Nomor  26  Tahun  2008  tentang  Rencana  Tata  Ruang  Wilayah  Nasional).
                          Kementerian/Lembaga  Non  Kementerian,  Pemerintah  Daerah,  dan  pemangku  kepentingan
                          memerlukan dasar hukum dan peraturan perundangan teknis lainnya baik ditingkat pusat dan daerah
                          sebagai  pedoman  perencanaan,  pelaksanaan,  pengendalian  dan  penganggaran  pengembangan
                          Geopark.
                      b.  Pengembangan Geopark saat ini dilakukan secara sporadis atau tidak terkoordinasi. Pembangunan
                          Geopark  yang  berkualitas  internasional  memerlukan  amenitas,  visibilitas  dan  pengelolaan  yang
                          memenuhi standar internasional. Pembangunan tersebut tidak bisa hanya dijalankan oleh Badan
                          pengelola  atau  Pemerintah  Daerah,  tetapi  membutuhkan  dukungan  lintas  Kementerian  dan
                          Pemangku Kepentingan.
                      c.  UNESCO  mewajibkan  negara  yang  memiliki  kawasan  Geopark  nasional  maupun  internasional
                          memiliki sebuah lembaga profesional sebagai penjamin keberlangsungan Geopark. Indonesia saat
                          ini sudah mempunyai Komite Nasional Pengelola Geopark. Kemenko Kemaritiman menentapkan
                          Komite  Nasional  Geopark  Indonesia/KNGI  (adhoc)  dan  bersifat  sementara  untuk
                          mengkoordinasikan kegiatan Geopark Indonesia.





                                                               20
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34