Page 30 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 30
2.3 Kelembagaan Geopark Saat ini
Komite Nasional Geopark Indonesia membantu menteri/kepala lembaga terkait, Gubernur, dan Bupati/Wali
Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengembangan Geopark. Pembinaan dilaksanakan
melalui sosialisasi, advokasi, bimbingan teknis, pelatihan, promosi, dan penguatan jejaring Geopark.
Pengawasan dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan Geopark. Selain itu, dalam
pengembangan Geopark juga perlu dilakukan melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, serta Pemangku Kepentingan untuk penetapan
kebijakan dan Pengembangan Geopark. Komite Nasional Geopark Indonesia melaksanakan fungsi:
mengoordinasikan, mengoordinasikan dukungan
menyinergikan, dan Pemerintah Pusat dan melakukan pendampingan melakukan pendampingan
menyinkronkan penetapan Pemerintah Daerah dalam kepada Pemerintah Daerah kepada Pengelola Geopark
dalam penyusunan dan
kebijakan dan Pengembangan menjamin Pengembangan pelaksanaan rencana induk untuk melakukan kegiatan
pengelolaan Geopark
Geopark Geopark
merekomendasikan melakukan koordinasi dengan
mengoordinasikan
jaringan kemitraan Geopark
penyusunan pedoman merekomendasikan pengusulan peningkatan Nasional, regional dan Global
status Geopark Nasional
pelaksanaan Pengembangan penetapan status Geopark menjadi UNESCO Global dalam penetapan kebijakan
Nasional
Geopark
Geopark dan Pengembangan Geopark
mengadakan Rapat Koordinasi menerbitkan laporan Komite
Nasional Geopark paling Nasional Geopark Indonesia
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 paling sedikit 1 (satu) tahun
(satu) tahun atau sewaktu- sekali atau sewaktu-waktu
waktu apabila diperlukan apabila diperlukan
Gambar 2. 9 Fungsi Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI)
Gambar 2. 10 Struktur Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI)
Sumber : Bappenas, 2020
21