Page 34 - LAPORAN PENELITIAN ITI SEPT 2021
P. 34

Kelembagaan pengelolaan Geopark di beberapa daerah pada tataran pelaksanaan masih sangat bergantung pada
               perangkat pemerintah daerah. Sebagai contoh seringkali staf Badan Pengelola didominasi oleh para birokrat
               ASN  di  daerah.  Demikian  juga  dalam  hal  operasional  pengelolaanya  berasal  dari  dana  APBD  yang  sangat
               terbatas. Padahal, Badan Pengelola ini idealnya bersifat mandiri dan profesional yang secara inovatif dapat
               menarik investasi dalam pengembangan pengelolaan Geopark lebih lanjut. Oleh karena itu, Kajian Kelembagaan
               dan  Pembiayaan  Pengembangan  Geopark  menjadi  salah  satu  komponen  kunci  dalam  mendukung  Agenda
               Pembangunan  1  terkait  Ketahanan  Ekonomi.  Tentunya  skema  pembiayaan  dan kelembagaan  ini  akan tetap
               mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan Geopark yang bertumpu pada tiga pilar: konservasi, edukasi dan
               ekonomi lokal.

               Oleh karena dalam mewujudkan tata kelola yang profesional, kesesuaian bentuk kelembagaan yang berjalan
               tentu perlu dipersiapkan melalui kajian dan kesepakatan bersama, serta dievaluasi secara kontinu dan konsisten
               dalam memastikan proses dapat berjalan optimal dan mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul.
               Terdapat beberapa contoh yang dapat dipertimbangkan dalam membentuk pengelolaan yang tepat antara lain
               (https://www.geoparktoolkit.org/):
                   Beberapa organisasi, seperti badan pemerintah, mungkin tidak dapat menarik aliran pendanaan tertentu atau
                   memperoleh keuntungan pajak. Sebagai contoh keberadaan UPT yang perlu ditingkatkan menjadi BLUD
                   untuk dapat menerima dan mengelola pendapatan yang masuk.
                   Taman Nasional / Taman Alam mungkin perlu membentuk Komite Geopark atau Kemitraan terpisah, yang
                   mungkin terpisah dari Komite yang ada. Ini tergantung dari kondisi pengelola Taman Nasional yang telah
                   ada apakah dapat ditingkatkan fungsinya untuk dapat mengelola Geosite yang berada di kawasan yang sama
                   atau perlu membentuk lembaga pengelola baru.
                   Jika Geopark baru "mendukung" penunjukan lain, seperti Taman Alam, akan sulit untuk memisahkan kedua
                   struktur organisasi, dan ada risiko pesan Geopark "hilang" dalam tanggung jawab organisasi yang lebih
                   luas. Namun, bekerja dengan batas penunjukan yang ada dapat memiliki keuntungan karena memperkuat
                   kepentingan "khusus" dari wilayah tersebut.
                   Organisasi amal / sektor ketiga mungkin memiliki ketergantungan yang lebih tinggi pada sukarelawan.
                   Sektor amal / ketiga dan struktur yang dipimpin bisnis mungkin dapat menawarkan "keanggotaan" kepada
                   mitra dengan langganan tahunan berbayar - aliran pendapatan yang bermanfaat.
                   Struktur pemerintah / badan publik dapat memastikan tingkat pendapatan tahunan yang terjamin untuk
                   mendukung kegiatan Geopark melalui anggaran tahunan mereka.

               Bagaimanapun  juga,  semua  struktur  tata  kelola  harus  memiliki  dokumen  strategis  yang  menguraikan  arah
               organisasi  dan  strategi  yang  akan  dilakukan.  Selain  itu  juga  diperlukan  pemetaan  daftar  risiko  yang  dapat
               diperbarui dari waktu ke waktu. Ini bertujuan untuk mengelola dan mengurangi risiko organisasi. Dokumen lain
               yang juga diperlukan yaitu terkait strategi komunikasi, strategi interpretasi, dll.

               Hal-hal yang merupakan fungsi manajemen dalam pengembangan Geopark, meliputi:
                   Membuat dan mendukung implementasi rencana pengelolaan Geopark.
                   Pengelolaan sehari-hari dan pelaksanaan kegiatan, termasuk konservasi, pendidikan, proyek pariwisata, dll.
                   Mengumpulkan dan mengalokasikan sumber daya.
                   Mengelola staf.

               Bentuk monitoring dan evaluasi merupakan upaya untuk menjamin keberlanjutan sehingga mekanisme perlu
               diatur dengan jelas dan terukur (Fauzi & Misni, 2016). Bagaimanapun juga, hasil dari monitoring dan evaluasi




                                                               25
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39