Page 246 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 246
Dalam perwujudan pengembangan Kawasan Geopark Bayah Dome yang disusun dalam
Rencana Masterplan Geopark, akan dijabarkan dalam indikasi program jangka waktu
perencanaan 10 (sepuluh) tahunan sampai tahun 2032. Indikasi program ini berfungsi sebagai:
a. Acuan bagi pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam pemrograman terhadap Geopark
Bayah Dome;
b. Arahan untuk sektor-sektor terkait dalam penyusunan program (jenis program, lokasi,
instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan); dan
c. Acuan bagi masyarakat dan swasta dalam melakukan investasi.
Penyusunan Indikasi Program dirumuskan berdasarkan Isu Strategis, Visi dan Misi,
Tujuan SDGs, Strategi serta Program dan Sub Program yang akan di kembangkan pada kawasan.
Untuk lebih jelas rumusan indikasi Program Geopark Bayah Dome dapat dilihat pada Tabel
dibawah ini.
6.1. Tahapan Pelaksanaan
Pentahapan waktu pelaksanaan indikasi program terdiri dari empat tahap 5 tahunan,
sebagai berikut :
a. Tahap pertama, yaitu tahun 2025 – 2030, diprioritaskan pada pengembangan unsur-unsur
penting dalam pengembangan Geopark Bayah Dome.
Tahap ini merupakan tahap pembangunan yang menjadi dasar bagi pembangunan tahap
selanjutnya, mempunyai prioritas tinggi untuk segera dilaksanakan dengan
mempertimbangkan sasaran penataan yang dianggap strategis dan paling mendesak,
mengarahkan perkembangan sesuai dengan tujuan yang diharapkan dengan dirinci per-
tahun.
b. Tahap kedua, yaitu tahun 2030 – 2035, merupakan tahap pembangunan sebagai tindak
lanjut dari tahap pertama, bersifat melengkapi dan menunjang masing-masing Cluster di
Geopark Bayah Dome dalam jangka 5 tahun-an.
6.2. Indikasi Program
Indikasi program dalam Rencana Induk (masterplan) Pengembangan Geopark Bayah
Dome meliputi:
a. Indikasi program diselaraskan dengan kebijakan atau rencana, serta mempertimbangkan:
1) pemecahan masalah;
2) melanjutkan dan revitalisasi potensi yang ada;
3) mengembangkan peluang pengembangan;
4) pengembangan dengan tujuan tertentu (goal oriented).
b. Lokasi, tempat usulan program akan dilaksanakan.
c. Penanggung jawab, adalah pelaksana program yang disesuaikan dengan kewenangan
masing-masing (pemerintahan, swasta atau masyarakat).
d. Waktu dan tahapan pelaksanaan, usulan program utama direncanakan dalam kurun waktu
perencanaan yang dirinci setiap 5 (lima) tahunan, sedangkan masing-masing program
mempunyai durasi pelaksanaan yang bervariasi sesuai kebutuhan.
Program tahap pertama dapat dirinci ke dalam program utama tahunan. Indikasi
program Geopark Bayah Dome disajikan pada tabel sebagai berikut:
221