Page 241 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 241
Sesuai dengan Peraturan MenteriPariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 tahun 2021, hotel
diklasifikasikan menjadi beberapa kategori:
a. Hotel Bintang
Hotel Bintang adalah usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi
ketentuan sebagai hotel Bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan
Sebagian atau seluruh bangunan.
b. Hotel Non-Bintang/Melati
Hotel non-bintang/Melati adalah usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum
dikelola secara komersial dengan menggunakan Sebagian atau seluruh bagian bangunan
yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat
Keputusan instansi yang membinanya.
Hotel Bintang dan Non-Bintang yang memiliki tingkat resiko:
• Menengah rendah: jumlah kamar tidur tamu 61-100 unit atau jumlah karyawan 41-99 orang
atau memiliki luar 4.000 – 6.000 m
2
• Menengah tinggi: jumlah kamar tidur tamu 101-200 unit atau jumlah karyawan 100-200
orang atau memiliki luas lahan >6.000 – 10.000 m
2
• Tinggi: jumlah kamar tidur > 200 unit atau jumlah karyawan >200 orang atau memiliki luas
bangunan >10.000 m
2
Untuk pengembangan hotel di kawasan Geopark Bayah Dome yang paling sesuai untuk saat ini adalah
hotel dengan tingkat risiko menengah – tinggi.
Tentunya terdapat beberapa syarat, yang masih diatur dalam peraturan tersebut, untuk
hotel dengan tingkat risiko menengah – tinggi sebagai berikut :
● Lift tamu untuk bangunan yang berlantai 5 atau lebih; bersih dan terawat terdapat
dokumen uji berkala dilengkapi CCTV.
● Koridor/selasar dilengkapi akses penyelamatan dan alat pemadam apir ringan (APAR)
dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik.
● Toilet umum yang bersih dan terawat terpisah untuk tamu pria dan wanita dengan
sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik.
● Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja dengan sirkulasi udara
dan pencahayaan yang baik.
● Ruang karyawan yang terdiri dari ruang makan, tempat sampah tertutup, toilet
karyawan pria dan wanita terpisah bersih dan terawat.
● Tersedia instalasi air bersih dan dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air
bersih.
● Dapur dengan lantai, dinding dan ceiling kuat, aman dan mudah pemeliharaannya,
drainase dilengkapi dengan perangkap lemak, kitchen hood yang dilengkapi dengan
penyaring lemak, sistem sirkulasi udara dan sistem yang baik, tempat sampah tertutup
terpisah untuk sampah basah dan kering, APAR, fire blanket, pengelolaan pemadam.
● Tempat penampungan sampah sementara yang terpisah untuk sampah organik dan non
organik.
● Instalasi pengolahan air limbah baik dikelola mandiri, kawasan atau Pemda, dilakukan
pengujian rutin atas baku mutu kualitas air limbah.
● Penyediaan fasilitas ruang P3K karyawan dengan peralatan kesehatan.
Nilai investasi untuk pembangunan hotel dapat diperkirakan dari Gross Floor Area (GFA) untuk
luas per kamar > 15 m2. GFA adalah total luas lantai seluruh bangunan dengan menghitung struktur
dinding terluar dan tidak mengurangi bukaan, termasuk balkon dan mezanin. Asumsi dibuat berdasarkan
nilai IHPB-KI pada tahun 2023, yaitu sebesar 34,56 % lebih tinggi daripada nilai pada tahun 2014.
Perhitungannya disampaikan dalam tabel di bawah ini.
216