Page 241 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 241

Sesuai dengan Peraturan MenteriPariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 tahun 2021, hotel
               diklasifikasikan menjadi beberapa kategori:
               a.  Hotel Bintang
                    Hotel  Bintang  adalah  usaha  penyediaan  jasa  pelayanan  penginapan  yang  memenuhi
                    ketentuan  sebagai  hotel  Bintang,  serta  jasa  lainnya  bagi  umum  dengan  menggunakan
                    Sebagian atau seluruh bangunan.
               b.  Hotel Non-Bintang/Melati
                    Hotel  non-bintang/Melati  adalah  usaha  penyediaan  jasa  layanan  penginapan  bagi umum
                    dikelola  secara  komersial  dengan menggunakan  Sebagian  atau seluruh  bagian  bangunan
                    yang  telah  memenuhi  ketentuan  sebagai  hotel  melati  yang  ditetapkan  dalam  surat
                    Keputusan instansi yang membinanya.
               Hotel Bintang dan Non-Bintang yang memiliki tingkat resiko:
               •  Menengah rendah: jumlah kamar tidur tamu 61-100 unit atau jumlah karyawan 41-99 orang
                   atau memiliki luar 4.000 – 6.000 m
                                                    2
               •  Menengah  tinggi: jumlah kamar tidur tamu 101-200 unit atau  jumlah karyawan 100-200
                   orang atau memiliki luas lahan >6.000 – 10.000 m
                                                                  2
               •  Tinggi: jumlah kamar tidur > 200 unit atau jumlah karyawan >200 orang atau memiliki luas
                   bangunan >10.000 m
                                       2
               Untuk pengembangan hotel di kawasan Geopark Bayah Dome yang paling sesuai untuk saat ini adalah
               hotel dengan tingkat risiko menengah – tinggi.

                       Tentunya terdapat beberapa syarat, yang masih diatur dalam peraturan tersebut, untuk
               hotel dengan tingkat risiko menengah – tinggi sebagai berikut :

                    ●   Lift  tamu  untuk  bangunan  yang  berlantai  5  atau  lebih;  bersih  dan  terawat  terdapat
                        dokumen uji berkala dilengkapi CCTV.
                    ●   Koridor/selasar dilengkapi akses penyelamatan dan alat pemadam apir ringan (APAR)
                        dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik.
                    ●   Toilet umum yang bersih dan terawat terpisah untuk tamu  pria dan wanita  dengan
                        sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik.
                    ●   Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja dengan sirkulasi udara
                        dan pencahayaan yang baik.
                    ●   Ruang  karyawan  yang  terdiri  dari  ruang  makan,  tempat  sampah  tertutup,  toilet
                        karyawan pria dan wanita terpisah bersih dan terawat.
                    ●   Tersedia instalasi air bersih dan dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air
                        bersih.
                    ●   Dapur  dengan  lantai,  dinding  dan  ceiling  kuat,  aman  dan  mudah  pemeliharaannya,
                        drainase  dilengkapi  dengan  perangkap  lemak,  kitchen  hood  yang  dilengkapi  dengan
                        penyaring lemak, sistem sirkulasi udara dan sistem yang baik, tempat sampah tertutup
                        terpisah untuk sampah basah dan kering, APAR, fire blanket, pengelolaan pemadam.
                    ●   Tempat penampungan sampah sementara yang terpisah untuk sampah organik dan non
                        organik.
                    ●   Instalasi pengolahan air limbah baik dikelola mandiri, kawasan atau Pemda, dilakukan
                        pengujian rutin atas baku mutu kualitas air limbah.
                    ●   Penyediaan fasilitas ruang P3K karyawan dengan peralatan kesehatan.

                       Nilai investasi untuk pembangunan hotel dapat diperkirakan dari Gross Floor Area (GFA) untuk
               luas  per  kamar  >  15  m2.  GFA  adalah  total  luas  lantai  seluruh  bangunan  dengan  menghitung  struktur
               dinding terluar dan tidak mengurangi bukaan, termasuk balkon dan mezanin. Asumsi dibuat berdasarkan
               nilai  IHPB-KI  pada  tahun  2023,  yaitu  sebesar  34,56  %  lebih  tinggi  daripada  nilai  pada  tahun  2014.
               Perhitungannya disampaikan dalam tabel di bawah ini.



                                                                                                      216
   236   237   238   239   240   241   242   243   244   245   246