Page 16 - ISU DAN STRATEGI PENGEMBANGAN GEOPARK BAYAH DOME
P. 16
A. ARAHAN KEBIJAKAN
Rencana pengembangan Geopark Bayah Dome sudah dituangkan pada Surat
Keputusan Bupati Lebak Nomor: 050/Kep. 104-BAPPEDA/2020 Tentang
“Penetapan Lokasi Kawasan Geopark Bayah Dome Kabupaten Lebak”. Selain
itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Lebak Tahun 2019-2024. Arah kebijakan pada tahun 2022 RPJMD Kabupaten
Lebak Tahun 2019-2024 diorientasikan pada upaya memperkuat citra
Kabupaten Lebak sebagai destinasi wisata yang cukup beragam dari segi daya
tarik dan fasilitas pendukung demi kelancaran kegiatan pariwisata yang juga
ditujukan untuk memberikan kenyamanan kepada wisatawan. Beberapa
regulasi pendukung lainnya yaitu:
1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Taman Bumi
(Geopark)
Berdasarkan Perpres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Taman Bumi
(Geopark) Pasal 1 menjelaskan bahwa sebuah wilayah geografis tunggal
atau gabungan, yang memiliki situs warisan geologi (geosite), dan
bentang alam yang bernilai, terkait aspek warisan geologi (geoheritage),
keragaman geologi (geodiversity), keanekaragaman hayati
(biodiversity), dan keragaman budaya (culturaldiversity). Geopark
dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan
perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan
aktif dari masyarakat dan pemerintah daerah. Ini diharapkan dapat
digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian
masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitar. Dalam
pengembangan geopark melalui berbagai tahapan di dalamnya meliputi
penetapan warisan geologi (geoheritage), perencanaan geopark,
penetapan status geopark, dan pengelolaan geopark. Dalam penentuan
kawasan geopark harus melalui penetapan dengan beberapa kriteria
sebagai berikut:
8 Isu dan Strategi Pengembangan Geopark Bayah Dome