Page 17 - ISU DAN STRATEGI PENGEMBANGAN GEOPARK BAYAH DOME
P. 17
a. Telah ditetapkan sebagai warisan geologi (geoheritage);
b. Memiliki warisan geologi (geoheritage) yang terkait dengan
keragaman geologi (geodiversity), keanekaragaman hayati
(biodiversity), dan keragaman budaya (culturaldiversity);
c. Memiliki pengelolaan geopark; dan
d. Memiliki rencana induk geopark.
Geopark ditetapkan berdasarkan tingkat status yang terdiri atas
Geopark Nasional dan UNESCO Global Geopark. Usulan dari Geopark
Nasional untuk menjadi UNESCO Global Geopark wajib memenuhi syarat
yang ditentukan, sebagai berikut
a. Telah ditetapkan sebagai Geopark Nasional paling singkat selama 1
(satu) tahun;
b. Pengelola geopark dalam mengelola geopark menunjukan upaya
melaksanakan rencana induk geopark paling singkat 1 (satu) tahun
sejak dibentuk;
c. Menyusun proposal pengusulan untuk menjadi UNESCO Global
Geopark;
d. Memenuhi pedoman teknis pengembangan UNESCO Global Geopark;
e. Mendapatkan rekomendasi pengajuan sebagai UNESCO Global
Geopark dari gubernur sesuai kewenangannya;
f. Mendapatkan rekomendasi pengajuan sebagai UNESCO Global
Geopark dari Komite Nasional Geopark Indonesia.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034, mengenai tujuan
penataan Kabupaten Lebak yaitu demi mewujudkan ruang wilayah
kabupaten yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan berbasis pertanian,
perkebunan, pariwisata, dan pertambangan. Dalam mengimplementasikan
Gambaran Umum Geopark Bayah Dome... 9