Page 17 - ISU DAN STRATEGI PENGEMBANGAN GEOPARK BAYAH DOME
P. 17

a.  Telah ditetapkan sebagai warisan geologi (geoheritage);
                              b.  Memiliki  warisan  geologi  (geoheritage)  yang  terkait  dengan

                                  keragaman     geologi    (geodiversity),   keanekaragaman      hayati
                                  (biodiversity), dan keragaman budaya (culturaldiversity);

                              c.  Memiliki pengelolaan geopark; dan

                              d.  Memiliki rencana induk geopark.


                                   Geopark  ditetapkan  berdasarkan  tingkat  status  yang  terdiri  atas

                            Geopark  Nasional  dan  UNESCO  Global  Geopark.  Usulan  dari  Geopark
                            Nasional untuk menjadi UNESCO Global Geopark wajib memenuhi syarat

                            yang ditentukan, sebagai berikut

                            a.  Telah ditetapkan sebagai  Geopark Nasional paling singkat selama 1
                                (satu) tahun;

                            b.  Pengelola  geopark  dalam  mengelola  geopark  menunjukan  upaya

                                melaksanakan rencana induk geopark paling singkat 1 (satu) tahun
                                sejak dibentuk;

                            c.  Menyusun  proposal  pengusulan  untuk  menjadi  UNESCO  Global

                                Geopark;
                            d.  Memenuhi pedoman teknis pengembangan UNESCO Global Geopark;

                            e.  Mendapatkan  rekomendasi  pengajuan  sebagai  UNESCO  Global
                                Geopark dari gubernur sesuai kewenangannya;

                            f.  Mendapatkan  rekomendasi  pengajuan  sebagai  UNESCO  Global

                                Geopark dari Komite Nasional Geopark Indonesia.


                      2.  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Lebak  Nomor  2  Tahun  2014  Tentang

                         Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034
                         Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata

                         Ruang  Wilayah  Kabupaten  Lebak  Tahun  2014-2034,  mengenai  tujuan
                         penataan  Kabupaten  Lebak  yaitu  demi  mewujudkan  ruang  wilayah

                         kabupaten yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan berbasis pertanian,

                         perkebunan, pariwisata, dan pertambangan. Dalam mengimplementasikan






                     Gambaran Umum Geopark Bayah Dome...                                                9
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22