Page 18 - ISU DAN STRATEGI PENGEMBANGAN GEOPARK BAYAH DOME
P. 18

tujuan  penataan  ruang  Kabupaten  Lebak,  pemerintah  telah  menetapkan
                      beberapa kebijakan dan strategi, dapat dilihat pada tabel 2.1.


                      Tabel 2.1 Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Kabupaten Lebak

                        No    Kebijakan                    Strategi
                                                        a.  Mengembangkan kawasan wisata alam;
                                                        b.  Mengembangkan kawasan wisata budaya;
                                                        c.  Mengembangkan kawasan wisata buatan;
                                                        d.  Mengembangkan  kawasan  wisata  terpadu  di
                              Pengoptimalan    kawasan     bagian timur;
                        1.    wisata  alam,  wisata  budaya,  e.  Mengembangkan  kawasan  objek  wisata
                              dan wisata buatan            dengan     memperhatikan      kelestarian
                                                           lingkungan hidup, budaya dan agama; dan
                                                        f.  Mengembangkan dan menguatkan prasarana,
                                                           sarana  dan  utilitas  pendukung  kawasan
                                                           wisata.
                                                       a.   Menetapkan  pusat-pusat  kegiatan  secara
                                                           berhierarki;
                                                       b.   Mengembangkan  dan  meningkatkan  fasilitas,
                                                           sarana dan prasarana sesuai dengan fungsi dan
                                                           hierarki pusat-pusat pelayanan;
                                                       c.   Mengembangkan  fungsi  atau  kegiatan  baru
                                                           pada  pusat-pusat  pelayanan  yang  dapat
                                                           meningkatkan kualitas pelayanan;
                                                       d.   Mengembangkan  pusat-pusat  pertumbuhan
                              Peningkatan   kualitas   dan   pada  kawasan  perdesaan  sebagai  penunjang
                        2.    pemerataan       jangkauan   kawasan agropolitan;
                              pelayanan   prasarana   dan  e.   Menciptakan   pemerataan   pembangunan
                              sarana wilayah               wilayah;
                                                       f.   Mengembangkan  dan  meningkatkan  jaringan
                                                           energi   untuk    memanfaatkan    energi
                                                           terbarukan dan tidak terbarukan; dan
                                                       g.   Mengembangkan  sistem  jaringan  prasarana
                                                           dan  sarana  antar  pusat  kegiatan  yang
                                                           memungkinkan  terjaganya  akses  antar  pusat
                                                           kegiatan/pelayanan.
                      Sumber: Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang
                      Wilayah Kabupaten Lebak.


                     a.  Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Lebak
                         Rencana  struktur  ruang  wilayah  daerah  meliputi  rencana  sistem  pusat

                         pelayanan  dan  rencana  pengembangan  sistem  jaringan  prasarana

                         wilayah.










                  10                                                    Isu dan Strategi Pengembangan Geopark Bayah Dome
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23