Page 185 - LAPORAN AKHIR MASTERPLAN KAWASAN SABA BUDAYA BADUY DAN SEKITARNYA
P. 185
LAPORAN AKHIR
Perencanaan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan Sekitarnya
2. Kawasan Penyangga
A. Prinsip Pengelolaan
a. Sentra Pengelolaan Sampah: Kawasan penyangga berfungsi sebagai tempat
pengelolaan sampah yang terintegrasi untuk mendukung kawasan inti.
b. Kolaborasi dengan Pemerintah Lokal: Fasilitas pengelolaan sampah modern
dapat diletakkan di kawasan penyangga dengan pengawasan masyarakat adat.
B. Strategi Pengelolaan
a. Sistem Pemilahan Sampah
• Penyediaan tempat sampah terpisah untuk organik, anorganik, dan residu di
tempat strategis, seperti pintu masuk wisata dan area pasar.
• Edukasi masyarakat lokal dan wisatawan tentang pentingnya memilah sampah.
b. Pengelolaan Sampah Anorganik
• Sampah anorganik seperti plastik dan kaca dikelola melalui sistem bank
sampah atau daur ulang.
• Melibatkan UMKM untuk mendaur ulang limbah menjadi produk kerajinan
tangan.
c. Pemanfaatan Sampah Organik
• Pembangunan fasilitas kompos sentral untuk mengolah sampah organik
menjadi pupuk.
• Menggunakan sampah organik untuk mendukung pertanian lokal.
C. Elemen Pendukung Perencanaan
a. Infrastruktur
• Tempat Sampah Ramah Lingkungan: Tempat sampah berbahan alami,
seperti bambu, yang estetis dan selaras dengan budaya lokal.
• Papan Informasi: Petunjuk visual yang menjelaskan tata cara pengelolaan
sampah sesuai adat.
• Fasilitas Bank Sampah: Di kawasan penyangga untuk pengumpulan,
pemilahan, dan pengelolaan sampah anorganik.
b. Program Edukasi dan Partisipasi
• Pelatihan Masyarakat: Memberikan pelatihan tentang pengelolaan sampah,
komposting, dan daur ulang.
• Kampanye Wisata Bersih: Menggandeng wisatawan dalam kampanye
kebersihan.
• Kolaborasi dengan Komunitas Lokal: Mengembangkan program
pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
D. Monitoring dan Evaluasi
a. Melibatkan masyarakat adat dan pemerintah lokal untuk memantau efektivitas
sistem pengelolaan sampah
b. Menyusun mekanisme evaluasi reguler dan membuat perbaikan jika ada kendala
di lapangan.
BIDANG DESTINASI
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK 5- 46

