Page 8 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 8
lautan, dan ekosistem akuatik lain serta komplek-
komplek sekologi yang merupakan bagian dari
keanekaragamannya.
12. Keragaman Budaya (Cultural Diversity) adalah budaya
masa lalu dan budaya masa kini, baik yang bersifat
berwujud (tangible) maupun tidak berwujud
(intangible).
13. Pengelola Geopark adalah lembaga atau organisasi
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk
melakukan pengelolaan suatu Geopark, dengan
susunan keanggotaan dapat berasal dari unsur
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
Pemangku Kepentingan, dengan tidak mengecualikan
keberadaan lembaga atau organisasi yang melakukan
pengelolaan di Geopark yang dibentuk oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Badan Pengelola Geopark Bayah Dome adalah Badan
Pengelola Non Pemerintah yang melaksanakan
aktivitas pengelolaan di Kawasan Geopark Bayah
Dome.
15. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
kelompok masyarakat/masyarakat adat, akademisi,
organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha,
media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan
mitra Pembangunan lainnya yang terkait dengan
pengelolaan Geopark.
16. Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut
Destinasi Wisata adalah kawasan geografis yang
berada dalam satu atau lebih wilayah administratif
yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas
umum, fasilitas pariwisata, aksesbilitas, serta
PARAF KOORDINASI
WAKIL BUPATI
SEKRETARIS DAERAH
ASISTEN SEKDA
KEPALA BAPPERIDA
KEPALA BAGIAN HUKUM
- 8 -