Page 8 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 8

lautan,  dan  ekosistem  akuatik  lain  serta  komplek-
                                                 komplek  sekologi  yang  merupakan  bagian  dari

                                                 keanekaragamannya.

                                             12. Keragaman Budaya (Cultural Diversity) adalah budaya
                                                 masa lalu dan budaya masa kini, baik yang bersifat

                                                 berwujud       (tangible)    maupun        tidak    berwujud

                                                 (intangible).
                                             13. Pengelola  Geopark  adalah  lembaga  atau  organisasi

                                                 yang  ditetapkan  oleh  Pemerintah  Daerah  untuk

                                                 melakukan  pengelolaan  suatu  Geopark,  dengan
                                                 susunan  keanggotaan  dapat  berasal  dari  unsur

                                                 Pemerintah       Pusat,     Pemerintah        Daerah,      dan

                                                 Pemangku Kepentingan, dengan tidak mengecualikan
                                                 keberadaan lembaga atau organisasi yang melakukan

                                                 pengelolaan      di    Geopark      yang    dibentuk      oleh
                                                 Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintah  Daerah  sesuai

                                                 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                             14. Badan Pengelola Geopark Bayah Dome adalah Badan
                                                 Pengelola  Non  Pemerintah  yang  melaksanakan

                                                 aktivitas  pengelolaan  di  Kawasan  Geopark  Bayah

                                                 Dome.
                                             15. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,

                                                 kelompok  masyarakat/masyarakat  adat,  akademisi,

                                                 organisasi  profesi/ilmiah,  asosiasi/dunia  usaha,
                                                 media massa,  lembaga  swadaya  masyarakat,  dan

                                                 mitra  Pembangunan  lainnya  yang  terkait  dengan
                                                 pengelolaan Geopark.

                                             16. Daerah  tujuan  pariwisata  yang  selanjutnya  disebut

                                                 Destinasi  Wisata  adalah  kawasan  geografis  yang
                                                 berada  dalam  satu  atau  lebih  wilayah  administratif

                                                 yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas

                                                 umum,       fasilitas   pariwisata,      aksesbilitas,    serta







                             PARAF KOORDINASI
                   WAKIL BUPATI
                   SEKRETARIS DAERAH
                   ASISTEN SEKDA
                   KEPALA BAPPERIDA
                   KEPALA BAGIAN HUKUM
                                                              - 8 -
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13