Page 6 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 6

2.  Pemerintah  Daerah  adalah  Bupati  sebagai  unsur
                                                 penyelengara  pemerintahan  daerah  yang  memimpin

                                                 pelaksanaan  urusan  pemerintahan  yang  menjadi

                                                 kewenangan daerah otonom.
                                             3.  Bupati adalah Bupati Lebak.

                                             4.  Taman  Bumi  (Geopark)  adalah  yang  selanjutnya

                                                 disebut  Geopark  adalah  sebuah  wilayah  geografi
                                                 tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan

                                                 Geologi  (Geosite)  dan  bentang  alam  yang  bernilai,

                                                 terkait     aspek     Warisan       Geologi     (Geoheritage),
                                                 Keragaman  Geologi  (Geodiversity),  Keanekaragaman

                                                 Hayati     (Biodiversity),     dan     Keragaman  Budaya

                                                 (Cultural Diversity) , serta di kelola untuk keperluan
                                                 konservasi,         edukasi,        dan        pembangunan

                                                 perekonomian  masyarakat  secara  berkelanjutan
                                                 dengan  keterlibatan  aktif  dari  masyarakat  dan

                                                 Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk

                                                 menumbuhkan            pemahaman          dan      kepedulian
                                                 masyarakat        terhadap      bumi      dan     lingkungan

                                                 sekitarnya.

                                             5.  Geopark Bayah Dome adalah kawasan taman bumi di
                                                 Daerah  yang  memiliki  morfologi  berupa  tinggian

                                                 pegunungan               dan            depresi            yang
                                                 memiliki  kekhasan  proses  geologi  dari  sebuah

                                                 cekungan  yang  diisi  oleh  material  klasyik  yang

                                                 diendapkan  dalam  lingkungan  laut  dangkal  hingga
                                                 sungai  purba  yang  kemudian  mengalami  tektonik

                                                 berupa pengangkatan (pengkubahan) dan pensesaran

                                                 akibat  aktivitas  magmatisme  dan  penerobosan  oleh
                                                 batuan-batuan beku berkopomposisi asam-menengah.

                                             6.  Pengembangan  Geopark  adalah  tata  kelola  Geopark

                                                 guna  mewujudkan  pelestarian  Warisan  Geologi
                                                 (Geoheritage),  Keragaman  Geologi  (Geodiversity),





                             PARAF KOORDINASI
                   WAKIL BUPATI
                   SEKRETARIS DAERAH
                   ASISTEN SEKDA
                   KEPALA BAPPERIDA
                   KEPALA BAGIAN HUKUM
                                                              - 6 -
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11