Page 6 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 6
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelengara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Lebak.
4. Taman Bumi (Geopark) adalah yang selanjutnya
disebut Geopark adalah sebuah wilayah geografi
tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan
Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai,
terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage),
Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman
Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya
(Cultural Diversity) , serta di kelola untuk keperluan
konservasi, edukasi, dan pembangunan
perekonomian masyarakat secara berkelanjutan
dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan
Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk
menumbuhkan pemahaman dan kepedulian
masyarakat terhadap bumi dan lingkungan
sekitarnya.
5. Geopark Bayah Dome adalah kawasan taman bumi di
Daerah yang memiliki morfologi berupa tinggian
pegunungan dan depresi yang
memiliki kekhasan proses geologi dari sebuah
cekungan yang diisi oleh material klasyik yang
diendapkan dalam lingkungan laut dangkal hingga
sungai purba yang kemudian mengalami tektonik
berupa pengangkatan (pengkubahan) dan pensesaran
akibat aktivitas magmatisme dan penerobosan oleh
batuan-batuan beku berkopomposisi asam-menengah.
6. Pengembangan Geopark adalah tata kelola Geopark
guna mewujudkan pelestarian Warisan Geologi
(Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity),
PARAF KOORDINASI
WAKIL BUPATI
SEKRETARIS DAERAH
ASISTEN SEKDA
KEPALA BAPPERIDA
KEPALA BAGIAN HUKUM
- 6 -