Page 4 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 4
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7052);
8. Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2019 tentang
Pengembangan Taman Bumi (Geopark) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 22);
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan
Warisan Geologi (Geoheritage) (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 43);
10. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengembangan Geopark sebagai Destinasi Pariwisata
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
63);
11. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi
Nasional Pengembangan Taman Bumi (Geopark)
Indonesia Tahun 2021-2025 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1784);
12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1260);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 19 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2008
Nomor 19);
14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Tahun 2016- 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten
PARAF KOORDINASI
WAKIL BUPATI
SEKRETARIS DAERAH
ASISTEN SEKDA
KEPALA BAPPERIDA
KEPALA BAGIAN HUKUM
- 4 -