Page 102 - Laporan Akhir- Kajian Keterkaitan Geo Bio Budaya
P. 102
4.3.3 Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Banten Kidul
Masyarakat adat Kasepuhan Banten Kidul merupakan masyarakat adat
Sunda yang tinggal di sekitar kaki gunung Halimun yang tersebar di Kabupaten
Sukabumi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Lebak. Kasepuhan Banten Kidul
memegang teguh tradisi leluhur khususnya tradisi tatanen (bertani). Acara puncak
dari tradisi bertani ini dinamakan Seren taun yang merupakan perayaan sebagai
rasa syukur akan hasil panen padi. Kasepuhan Banten Kidul yang terdapat di
Kawasan Geopark Bayah Dome diantaranya Kasepuhan Karang, Kasepuhan
Citorek, Kasepuhan Pasir Eurih, Kasepuhan Bongkok, Kasepuhan Cicarucub dan
Kasepuhan Cisungsang.
4.3.3.1 Kasepuhan Karang, Kecamatan Muncang
Berasal dari Turunan Bongbang yaitu pasukan kerajaan yang bertugas
membuka dan mempersiapkan kampung/bobojong. Berdasarkan cerita turun-
temurun orang Kasepuhan Karang berasal dari Kosala (lebang sangka).
Mendapatkan tugas memelihara situs keramat Kosala, sehingga dalam satu tahun
sekali akan melakukan ziarah ke lokasi situs tersebut. (Wijaya, 2021).
Sebagaimana Kasepuhan lainnya, maka Kasepuhan Karang juga memiliki
riwayat perpindahan kampung, sebelum sampai ke lokasi saat ini. Setidaknya
Kasepuhan Karang mengalami 4 (empat) kali perpindahan. Perpindahan pertama
dari Kosala ke Kampung Lebuh di Cimarga. Selanjutnya pindah ke Kampung
Sindangwangi di Muncang, kemudian pindah ke Kampung Bagu di Ciminyak, untuk
kemudain ke Kampung Karang saar ini (lihat: Wijaya, 2021).
Terlepas dari proses perpindahan yang sudah berlangsung dan konon akan
terus berlangsung, tergantung kepada “wangsit” yang turun kepada Baris Olot.
Catatan yang menarik dari Kasepuhan Karang adalah menjadi Masyarakat Adat
pertama yang hutannya diakui dan disahkan oleh Presiden Indonesia menjadi
Hutan Adat pada tahun 2016. (Musadad dan Sunito, 2021)
Pengakuan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang Kasepuhan
Karang dan seluruh masyarakat Adat di Indonesia. Dengan adanya pengakuan
tersebut maka, anggota masyarakat adat memiliki hak untuk mengelola hutan adat.
Ini menjadi ‘titik awal’ untuk membangun kawasan dan sekaligus membangun
kembali basis kehidupan masyarakat Adat Kasepuhan Karang,
mengimplementasikan aturan-aturan yang berdasarkan hukum adat yang berlaku.
Menetapkan dan menerapkan kembali zonasi: Leuweung Kolot/Cawisan, Leuweung
Titipan, dan Leuweung Bukaan/Sampalan. Tanpa rasa takut bersinggungan dengan
hutan negara dan kemudian dianggap sebagai “penjarah hutan”.
Pada gilirannya, proses ini diharapkan mampu mengembalikan berlakunya
hukum adat dengan tatali paranti karuhun. Sekaligus menjadi tantangan
keberfungsian dari aturan-aturan adat tersebut di dalam menghadapi
perkembangan jaman.
94