Page 102 - Laporan Akhir- Kajian Keterkaitan Geo Bio Budaya
P. 102

4.3.3  Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Banten Kidul


                          Masyarakat  adat  Kasepuhan  Banten  Kidul  merupakan  masyarakat  adat
                    Sunda  yang  tinggal  di sekitar  kaki  gunung Halimun yang tersebar di  Kabupaten
                    Sukabumi,  Kabupaten  Bogor  dan  Kabupaten  Lebak.  Kasepuhan  Banten  Kidul
                    memegang teguh tradisi leluhur khususnya tradisi tatanen (bertani). Acara puncak
                    dari tradisi bertani ini dinamakan Seren taun yang merupakan perayaan sebagai
                    rasa  syukur  akan  hasil  panen  padi.  Kasepuhan  Banten  Kidul  yang  terdapat  di
                    Kawasan  Geopark  Bayah  Dome  diantaranya  Kasepuhan  Karang,  Kasepuhan
                    Citorek, Kasepuhan Pasir Eurih, Kasepuhan Bongkok, Kasepuhan Cicarucub dan
                    Kasepuhan Cisungsang.


                    4.3.3.1 Kasepuhan Karang, Kecamatan Muncang

                          Berasal  dari  Turunan  Bongbang  yaitu  pasukan  kerajaan  yang  bertugas
                    membuka  dan  mempersiapkan  kampung/bobojong.  Berdasarkan  cerita  turun-
                    temurun  orang  Kasepuhan  Karang  berasal  dari  Kosala  (lebang  sangka).
                    Mendapatkan tugas memelihara situs keramat Kosala, sehingga dalam satu tahun
                    sekali akan melakukan ziarah ke lokasi situs tersebut. (Wijaya, 2021).

                          Sebagaimana  Kasepuhan  lainnya,  maka  Kasepuhan  Karang  juga  memiliki
                    riwayat  perpindahan  kampung,  sebelum  sampai  ke  lokasi  saat  ini.  Setidaknya
                    Kasepuhan Karang mengalami 4 (empat) kali perpindahan. Perpindahan pertama
                    dari  Kosala  ke  Kampung  Lebuh  di  Cimarga.  Selanjutnya  pindah  ke  Kampung
                    Sindangwangi di Muncang, kemudian pindah ke Kampung Bagu di Ciminyak, untuk
                    kemudain ke Kampung Karang saar ini (lihat: Wijaya, 2021).

                          Terlepas dari proses perpindahan yang sudah berlangsung dan konon akan
                    terus  berlangsung,  tergantung  kepada  “wangsit”  yang  turun  kepada  Baris  Olot.
                    Catatan  yang  menarik  dari  Kasepuhan  Karang  adalah  menjadi  Masyarakat  Adat
                    pertama  yang  hutannya  diakui  dan  disahkan  oleh  Presiden  Indonesia  menjadi
                    Hutan Adat pada tahun 2016. (Musadad dan Sunito, 2021)
                          Pengakuan  tersebut  merupakan  hasil  perjuangan  panjang  Kasepuhan
                    Karang  dan  seluruh  masyarakat  Adat  di  Indonesia.  Dengan  adanya  pengakuan
                    tersebut maka, anggota masyarakat adat memiliki hak untuk mengelola hutan adat.
                    Ini  menjadi  ‘titik  awal’  untuk  membangun  kawasan  dan  sekaligus  membangun
                    kembali     basis    kehidupan      masyarakat      Adat     Kasepuhan       Karang,
                    mengimplementasikan aturan-aturan yang berdasarkan hukum adat yang berlaku.
                    Menetapkan dan menerapkan kembali zonasi: Leuweung Kolot/Cawisan, Leuweung
                    Titipan, dan Leuweung Bukaan/Sampalan. Tanpa rasa takut bersinggungan dengan
                    hutan negara dan kemudian dianggap sebagai “penjarah hutan”.

                          Pada gilirannya, proses ini diharapkan mampu mengembalikan berlakunya
                    hukum  adat  dengan  tatali  paranti  karuhun.  Sekaligus  menjadi  tantangan
                    keberfungsian  dari  aturan-aturan  adat  tersebut  di  dalam  menghadapi
                    perkembangan jaman.




                                                             94
   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107