Page 104 - Laporan Akhir- Kajian Keterkaitan Geo Bio Budaya
P. 104

dipanen.  Hal  ini  bisa  terjadi  karena  masing-masing  pohon  memiliki  identitas,
                    bahkan  jika  yang  menanam  sudah  meninggal  dia  bisa  menjadi  milik  anak-cucu
                    pewarisnya. Dengan kata lain Masyarakat Adat Kasepuhan Karang akan memiliki
                    hak pemilikan atas jenis tanaman yang dilakukannya di Hutan Adat.


                    4.3.3.2 Kasepuhan Pasir Eurih, Kecamatan Sobang

                          Hasil  wawancara  dengan  Olot  Abah  Aden  dan  beberapa  literatur
                    meriwayatkan,  sebagaimana  Kasepuhan  lainnya  yang  mengalami  proses
                    perpindahan,  maka  cikal-bakal  Kasepuhan  Pasir  Eurih  adalah  dari  Kampung
                    Cibarani (Desa Cibarani Bogor). Lokasi tersebut merupakan bongol atau canir, yang
                    artinya pusat atau asal muasal bagi Kasepuhan Pasir Eurih.
                          Perpindahan pertama dilakukan dari Kampung Cibarani menuju Kampung
                    Leuwijamang  (di  daerah  Cisarua  Bogor).  Selanjutnya  dilakukan  lagi  perpindahan
                    menuju  Kampung  Cisalak.  Lalu  ke  daerah  Kampung  Saronge  dan  kemudian  ke
                    Kampung Sampay  (semuanya masih termasuk di wilayah Bogor). Baru kemudian
                    pada  perpindahan  ke-5  dilakukan  agak  jauh  masuk  ke  wilayah Lebaksitu-Lebak
                    yaitu  ke  Kampung  Cibanung.  Perpindahan  selanjutnya  kemudian  dilakukan  di
                    wilayah Lebak, yaitu ke Kampung Muhara Cirompang. Terakhir Kasepuhan Pasir
                    Eurih  menetap  di  Desa  Sindanglaya.  Berdasarkan  dari  sejarah  tersebut,  maka
                    Kasepuhan Pasir Eurih melakukan perjalanan memenuhi “undangan” seren taun ke
                    daerah Bogor.

                    Rukun Tujuh

                    Meski masyarakat Pasir Eurih melaksanakan berbagai ritual leluhur adat yang telah
                    berlangsung  secara  turun-temurun,  tetapi  masyarakat  Pasir  Eurih  adalah
                    masyarakat Muslim yang menjalankan syariat Islam. Akulturasi agama dan budaya
                    menjadi salah satu jalan untuk menciptakan kehidupan yang damai dan aman bagi
                    masyarakat Kasepuhan Pasir Eurih, hal ini seperti yang terlihat dari beberapa ritual
                    adat salah satunya Ritual Rukun Tujuh yang merupakan siklus penanaman padi.
                    Sebagaimana  masyarakat  tradisional  Sunda  lainnya  yang  menghormati  Dewi  Sri
                    Sari  Pohaci,  maka    di  dalam  tahapan  upacara  seringkali  dibacakan  Wawacan
                    Sulanjana yang berisi tentang mite padi. Namun demikian di dalam tahapan ritual
                    siklus penanaman padi ini dibacakan pula doa-doa yang berasal dari Islam.

                    Ritual Rukun Tujuh, adalah tahap dan proses dalam bertanam padi Gede di Ladang
                    yang berada di hutan sebagai berikut :

                    1. Asup Leuweung (masuk ke hutan)
                      Proses ritual adat meminta ijin kepada Yang Maha Kuasa untuk bekerja di hutan
                      (membuka huma gebrugan)

                    2. Nibakeun (Menghadirkan)
                      Masih berupa proses ritual berdoa dan meminta ijin untuk memulai penanaman.
                    3. Ngubaran (Mengobati)
                      Tahap ini dilakukan ketika padi sudah mulai besar, masyarakat adat melakukan
                      proses yang disebut Sri sakti manusa nu kumawasa (pengakuan terhadap Dewi


                                                             96
   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109