Page 1 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 1
SALINAN
Pembentukan
BUPATI LEBAK
PROVINSI BANTEN
PERATURAN BUPATI LEBAK
NOMOR 5 TAHUN 2025
TENTANG
RENCANA INDUK PENGEMBANGAN GEOPARK BAYAH DOME KABUPATEN
LEBAK TAHUN 2025-2035
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LEBAK,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Pengembangan Geopark, perencanaan Geopark
dilaksanakan melalui penyusunan Rencana Induk
oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa ketersediaan rencana induk menjadi
persyaratan untuk ditetapkannya Geopark bayah
Dome sebagai Geopark Nasional bahkan UNESCO
Global Geopark (UGGp) sebagaimana ketentuan Pasal
6 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 31 Tahun 2021;
c. bahwa Peraturan Bupati Lebak Nomor 35 Tahun 2023
tentang Rencana Induk Pengembangan Geopark
Bayah Dome Kabupaten Lebak Tahun 2022-2032
PARAF KOORDINASI
WAKIL BUPATI
SEKRETARIS DAERAH
ASISTEN SEKDA
KEPALA BAPPERIDA
KEPALA BAGIAN HUKUM
- 1 -