Page 25 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 25

UGGp  yang  meliputi  sebagian  wilayah  dari  7  kabupaten  yaitu  Tapanuli  Utara,  Humbang
                    Hasundutan, Toba, Samosir, Simalungun, Karo, dan Dairi di Provinsi Sumatera Utara (2020);
                    Belitong  UGGp  yang  meliputi  Kabupaten  Belitung  &  Belitung  Timur,  Provinsi  Bangka
                    Belitung  (2021);  Maros-Pangkep  UGGp  yang  meliputi  Kabupaten  Maros  dan  Kabupaten
                    Pangkep  di  Provinsi  Sulawesi  Selatan  (2023),  Raja  Ampat  UGGp  yang  meliputi  seluruh
                    wilayah Kabupaten Raja Ampat di Papua Barat (2023); Ijen UGGp yang meliputi Kabupaten
                    Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso di Provinsi Jawa Timur (2023); dan Merangin UGGp
                    yang  meliputi  wilayah  Kabupaten  Merangin,  Provinsi  Jambi  (2023).  Selain  itu,  terdapat
                    sepuluh  Geopark  Nasional,  yaitu:  Tambora,  Bojonegoro,  Bogor  Halimun  Salak,  Meratus,
                    Natuna,  Kebumen,  Silokek,  Sawahlunto,  Ngaraisianok-Maninjau  dan  Ujung  Kulon.
                    Berdasarkan hasil rapat council UGGp yang dilaksanakan bulan September 2024 di Caobang,
                    Vietnam,  Geopark Kebumen dan  Geopark Meratus telah mendapat rekomendasi untuk di
                    tetapkan sebagai UGGp pada Sidang Executive Board UNESCO yang akan diadakan pada bulan
                    April 2025 di Paris.





























                                Gambar 1.1 Konsep Pentahelix pengembangan Geopark (Rosana, 2016).

                         Geopark Bayah Dome yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak sejak
                    tahun  2019,  semula  kawasannya  meliputi  12  Kecamatan  yaitu  Kecamatan  Sajira,
                    Leuwidamar,  Muncang,  Cipanas,  Sobang,  Lebakgedong,  Cibeber,  Cilongrang,  Bayah,
                    Panggarangan, Cihara, dan Malingping. Berdasarkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber
                    Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 164.K/HK.02/MEM.G/2022 Tentang Penetapan
                    Warisan Geologi (Geoheritage), telah ditetapkan 32 (tiga puluh dua) Situs Warisan Geologi
                    (Geoherithage)  yang  tersebar  di  14  kecamatan  yaitu  di  Kecamatan  Sajira,  Leuwidamar,
                    Muncang, Cipanas, Sobang, Lebakgedong, Cibeber, Cilograng, Bayah, Panggarangan, Cihara,
                    Cijaku, Gunungkencana dan Malingping..
                         Pada Tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dalam upaya perencanaan
                    pengembangan Geopark telah menyusun Rencana Induk Geopark (RIG/Masterplan) sesuai
                    dengan  arahan  dalam  Perpres  9/2019,  maupun  menurut  kriteria  “self  assessment’’  dari
                    UNESCO  Global  Geopark  untuk  kawasan  Geopark  yang  terdiri  dari  12  kecamatan.  Sesuai
                    rekomendasi Komite Nasional Geopark Indonesia dan beberapa aspek pertimbangan lainnya



                                                                                                         3
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30