Page 25 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 25
UGGp yang meliputi sebagian wilayah dari 7 kabupaten yaitu Tapanuli Utara, Humbang
Hasundutan, Toba, Samosir, Simalungun, Karo, dan Dairi di Provinsi Sumatera Utara (2020);
Belitong UGGp yang meliputi Kabupaten Belitung & Belitung Timur, Provinsi Bangka
Belitung (2021); Maros-Pangkep UGGp yang meliputi Kabupaten Maros dan Kabupaten
Pangkep di Provinsi Sulawesi Selatan (2023), Raja Ampat UGGp yang meliputi seluruh
wilayah Kabupaten Raja Ampat di Papua Barat (2023); Ijen UGGp yang meliputi Kabupaten
Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso di Provinsi Jawa Timur (2023); dan Merangin UGGp
yang meliputi wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi (2023). Selain itu, terdapat
sepuluh Geopark Nasional, yaitu: Tambora, Bojonegoro, Bogor Halimun Salak, Meratus,
Natuna, Kebumen, Silokek, Sawahlunto, Ngaraisianok-Maninjau dan Ujung Kulon.
Berdasarkan hasil rapat council UGGp yang dilaksanakan bulan September 2024 di Caobang,
Vietnam, Geopark Kebumen dan Geopark Meratus telah mendapat rekomendasi untuk di
tetapkan sebagai UGGp pada Sidang Executive Board UNESCO yang akan diadakan pada bulan
April 2025 di Paris.
Gambar 1.1 Konsep Pentahelix pengembangan Geopark (Rosana, 2016).
Geopark Bayah Dome yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak sejak
tahun 2019, semula kawasannya meliputi 12 Kecamatan yaitu Kecamatan Sajira,
Leuwidamar, Muncang, Cipanas, Sobang, Lebakgedong, Cibeber, Cilongrang, Bayah,
Panggarangan, Cihara, dan Malingping. Berdasarkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber
Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 164.K/HK.02/MEM.G/2022 Tentang Penetapan
Warisan Geologi (Geoheritage), telah ditetapkan 32 (tiga puluh dua) Situs Warisan Geologi
(Geoherithage) yang tersebar di 14 kecamatan yaitu di Kecamatan Sajira, Leuwidamar,
Muncang, Cipanas, Sobang, Lebakgedong, Cibeber, Cilograng, Bayah, Panggarangan, Cihara,
Cijaku, Gunungkencana dan Malingping..
Pada Tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dalam upaya perencanaan
pengembangan Geopark telah menyusun Rencana Induk Geopark (RIG/Masterplan) sesuai
dengan arahan dalam Perpres 9/2019, maupun menurut kriteria “self assessment’’ dari
UNESCO Global Geopark untuk kawasan Geopark yang terdiri dari 12 kecamatan. Sesuai
rekomendasi Komite Nasional Geopark Indonesia dan beberapa aspek pertimbangan lainnya
3