Page 28 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 28
16. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
17. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Mitigasi
Bencana;
18. Peraturam Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1662);
19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka
Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Rakyat, dan Taman Wisata Alam (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 335);
20. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 43);
21. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengembangan Geopark
sebagai Destinasi Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 63);
22. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional
Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Indonesia Tahun 2021-2025 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1784);
23. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1260);
24. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor:
164.K/Hk.02/Mem.G/2022 tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Lebak
Provinsi Banten;
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021
tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi
dan Nomenklatur PerencanaanPembangunan dan Keuangan Daerah
26. Keputusan Kepala Badan Geologi Nomor: 268.K/GL.05/BGL/2022 tentang Petunjuk
Teknis Pengusulan Penetapan, Pemantauan, dan Evaluasi Taman Bumi (Geopark)
Nasional;
27. Statuta 38C/2015 Statutes of The International Geoscience and Geoparks Programme
(IGGP);
28. Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan
Daerah Provinsi Banten Tahun 2023-2026;
29. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Banten Tahun 2018-2025 (Lembaran Daerah
Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten
Nomor 82);
30. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun
2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 102);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak
Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20142);
6