Page 28 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 28

16.  Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
                    17.  Peraturan  Menteri  Dalam  negeri  Nomor  33  Tahun  2006  tentang  Pedoman  Mitigasi
                        Bencana;
                    18.  Peraturam  Menteri  Energi  dan  Sumberdaya  Mineral  Republik  Indonesia  Nomor  32
                        Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi (Berita Negara
                        Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1662);
                    19.  Peraturan  Menteri  Lingkungan  Hidup  dan  Kehutanan  Republik  Indonesia  Nomor
                        P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka
                        Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Rakyat, dan Taman Wisata Alam (Berita
                        Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 335);
                    20.  Peraturan  Menteri  Energi  dan  Sumber  Daya  Mineral  Nomor  1  Tahun  2020  tentang
                        Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) (Berita Negara Republik Indonesia
                        Tahun 2020 Nomor 43);
                    21.  Peraturan  Menteri  Pariwisata  dan  Ekonomi  Kreatif/Kepala  Badan  Pariwisata  dan
                        Ekonomi  Kreatif  Nomor  2  Tahun  2020  tentang  Pedoman  Pengembangan  Geopark
                        sebagai Destinasi Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 63);
                    22.  Peraturan  Menteri  Perencanaan  Pembangunan  Nasional/Kepala  Badan  Perencanaan
                        Pembangunan  Nasional  Nomor  15  Tahun  2020  tentang  Rencana  Aksi  Nasional
                        Pengembangan  Taman  Bumi  (Geopark)  Indonesia  Tahun  2021-2025  (Berita  Negara
                        Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1784);
                    23.  Peraturan  Menteri  Energi  dan  Sumber  Daya  Mineral  Republik  Indonesia  Nomor  31
                        Tahun  2021  tentang  Penetapan  Taman  Bumi  (Geopark)  Nasional  (Berita  Negara
                        Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1260);
                    24.  Keputusan  Menteri  Energi  dan  Sumber  Daya  Mineral  Republik  Indonesia  Nomor:
                        164.K/Hk.02/Mem.G/2022  tentang  Penetapan  Warisan  Geologi  (Geoheritage)  Lebak
                        Provinsi Banten;
                    25.  Keputusan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  900.1.15.5-3406  Tahun  2024  tentang
                        Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021
                        tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi
                        dan Nomenklatur PerencanaanPembangunan dan Keuangan Daerah
                    26.  Keputusan  Kepala  Badan  Geologi  Nomor:  268.K/GL.05/BGL/2022  tentang  Petunjuk
                        Teknis  Pengusulan  Penetapan,  Pemantauan,  dan  Evaluasi  Taman  Bumi  (Geopark)
                        Nasional;
                    27.  Statuta 38C/2015 Statutes of The International Geoscience and Geoparks Programme
                        (IGGP);
                    28.  Peraturan  Gubernur  Banten  Nomor  3  Tahun  2022  tentang  Rencana  Pembangunan
                        Daerah Provinsi Banten Tahun 2023-2026;
                    29.  Peraturan  Daerah  Provinsi  Banten  Nomor  6  Tahun  2019  tentang  Rencana  Induk
                        Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Banten Tahun 2018-2025 (Lembaran Daerah
                        Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten
                        Nomor 82);
                    30.  Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang
                        Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun
                        2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 102);
                    31.  Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang
                        Wilayah  Kabupaten  Lebak  Tahun  2014-2034  (Lembaran  Daerah  Kabupaten  Lebak
                        Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20142);



                                                                                                         6
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33