Page 27 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 27
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6841);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5168);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
9. Undang-Undang Nomor 115 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lebak di Provinsi Banten
sebagai ruang lingkup wilayah perencanaan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam
dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka
Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5798);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tingkat Ketelitian Peta Rencana
Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5393);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6840);
15. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi
(Geopark) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 22);
5