Page 26 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 26

maka  Kawasan  Geopark  Bayah  Dome  diperluas  dengan  menyertakan  ibukota  Kabupaten
                    Lebak yaitu Rangkasbitung, dan dua kecamatan lain, yaitu Kecamatan Gunungkencana dan
                    Kecamatan Cijaku yang memiliki warisan geologi, menjadi bagian dari Kawasan Geopark
                    Bayah Dome. Sehingga luas kawasannya menjadi 15 Kecamatan, yaitu: Rangkasbitung, Sajira,
                    Leuwidamar,  Muncang,  Cipanas,  Sobang,  Lebakgedong,  Cibeber,  Cilograng,  Bayah,
                    Panggarangan, Cihara, Cijaku, Gunungkencana dan Malingping.

                         Dengan berubahnya cakupan wilayah kawasan geopark menjadi 15 Kecamatan serta
                    seiring perjalanan waktu dan telah terbitnya Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
                    Mineral  Republik  Indonesia  Nomor  31  Tahun  2021  Tentang  Penetapan  Taman  Bumi
                    (Geopark)  Nasional  yang  mensyaratkan  dokumen  teknis  Rencana  Induk  Geopark  dalam
                    Usulan  Geopark  Nasional,  serta  telah  terbitnya  Peraturan  Menteri  Perencanaan
                    Pembangunan  Nasional/Kepala  Badan  Perencanaan  Pembangunan  Nasional  Nomor  15
                    Tahun  2020  Tentang  Rencana  Aksi  Nasional  Pengembangan  Taman  Bumi  (Geopark)
                    Indonesia  Tahun  2021-2025,  maka  Rencana  Induk  Pengembangan  Geopark  yang  telah
                    ditetapkan  sebelum  ditetapkannya  Peraturan  Menteri  BPN  ini  tetap  berlaku  dan  wajib
                    disesuaikan dengan ketentuan Peraturan tersebut. Sehingga revisi dan pengkinian menjadi
                    suatu  keharusan  yang  dilakukan  terhadap  dokumen  Rencana  Induk  (Masterplan)
                    Pengembangan Geopark Bayah Dome di Kabupaten Lebak.


                    1.2  Landasan Hukum
                         Peraturan perundang-undangan yang cukup relevan untuk dapat dijadikan referensi
                    didalam melaksanakan kegiatan/ pekerjaan ini, antara lain :
                    1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
                        Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
                    2.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
                        dan  Ekosistemnya  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1990  Nomor  49,
                        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
                    3.  Undang-Undang  Nomor  38  Tahun  2004  tentang  Jalan  (Lembaran  Negara  Republik
                        Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
                        Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun
                        2004  tentang  Jalan  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2022  Nomor  12,
                        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
                    4.  Undang-Undang Nomor 26  Tahun  2007  tentang Penataan  Ruang  (Lembaran  Negara
                        Republik  Indonesia  Tahun  2007  Nomor  68,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik
                        Indonesia  Nomor  4725)  sebagaimana  telah  diubah  beberapa  kali,  terakhir  dengan
                        Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2023  tentang  Penetapan  Peraturan  Pemerintah
                        Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
                        Undang  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2022  Nomor  238,  Tambahan
                        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
                    5.  Undang- Undang Nomor 10  tahun  2009  Tentang Kepariwisataan  (Lembaran  Negara
                        Republik  Indonesia  Tahun  2009  Nomor  11,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik
                        Indonesia  Nomor  4966)  sebagaimana  telah  diubah  beberapa  kali  terakhir  dengan
                        Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2023  tentang  Penetapan  Peraturan  Pemerintah
                        Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-



                                                                                                         4
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31