Page 26 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 26
maka Kawasan Geopark Bayah Dome diperluas dengan menyertakan ibukota Kabupaten
Lebak yaitu Rangkasbitung, dan dua kecamatan lain, yaitu Kecamatan Gunungkencana dan
Kecamatan Cijaku yang memiliki warisan geologi, menjadi bagian dari Kawasan Geopark
Bayah Dome. Sehingga luas kawasannya menjadi 15 Kecamatan, yaitu: Rangkasbitung, Sajira,
Leuwidamar, Muncang, Cipanas, Sobang, Lebakgedong, Cibeber, Cilograng, Bayah,
Panggarangan, Cihara, Cijaku, Gunungkencana dan Malingping.
Dengan berubahnya cakupan wilayah kawasan geopark menjadi 15 Kecamatan serta
seiring perjalanan waktu dan telah terbitnya Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penetapan Taman Bumi
(Geopark) Nasional yang mensyaratkan dokumen teknis Rencana Induk Geopark dalam
Usulan Geopark Nasional, serta telah terbitnya Peraturan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 15
Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengembangan Taman Bumi (Geopark)
Indonesia Tahun 2021-2025, maka Rencana Induk Pengembangan Geopark yang telah
ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri BPN ini tetap berlaku dan wajib
disesuaikan dengan ketentuan Peraturan tersebut. Sehingga revisi dan pengkinian menjadi
suatu keharusan yang dilakukan terhadap dokumen Rencana Induk (Masterplan)
Pengembangan Geopark Bayah Dome di Kabupaten Lebak.
1.2 Landasan Hukum
Peraturan perundang-undangan yang cukup relevan untuk dapat dijadikan referensi
didalam melaksanakan kegiatan/ pekerjaan ini, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5. Undang- Undang Nomor 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
4