Page 34 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 34

2.1  Delineasi Kawasan Geopark Bayah Dome

                     Delineasi  Kawasan  Geopark  Bayah  Dome  Kabupaten  Lebak  mencakup  15  kecamatan
               dengan total luasan sebesar 2.015,37 km . Delineasi kawasan geopark ditentukan berdasarkan
                                                       2
               keberadaan Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman
               Hayati  (Biodiversity),  dan  Keragaman  Budaya  (Cultural  Diversity)  yang  bernilai  tinggi  serta
               mempertimbangkan  sarana,  prasarana,  visibilitas,  dan  aksesibilitas,  serta  potensi  pariwisata
               yang telah ada.

                     Kawasan Geopark Bayah Dome telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Lebak Nomor:
               050/Kep.114-BAPELITBANGDA/2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Lebak
               Nomor: 050/Kep.104-BAPPEDA/2020 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Geopark Bayah Dome
               Kabupaten  Lebak  per  15  Maret  2023.  Bila  mengacu  pada  dasar  hukum  penetapan  kawasan
               Geopark Bayah Dome, delineasi kawasan telah mengalami perubahan sebanyak 2 (dua) kali sejak
               ditetapkan pertama kali tahun 2020. Berikut ini sejarah singkat mengenai perubahan delineasi
               kawasan:


                 1.  Kawasan Geopark Bayah Dome ditetapkan pertama kali melalui Keputusan Bupati Lebak
                     Nomor: 050/Kep.104-BAPPEDA/2020 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Geopark Bayah
                     Dome Kabupaten Lebak per 20 Februari 2020. Delineasi Kawasan Geopark Bayah Dome
                     ditarik  berdasarkan  sebaran  Klaster  Geosite  yang  tidak  berimplikasi  apapun  terhadap
                     penetapan  batas-batas  peruntukan  wilayah  lain  yang  telah  ada  sebelumnya.  Hal  ini
                     mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 pada pasal 6 ayat (2) dan pasal 7
                     ayat (1), di mana Geoheritage menjadi dasar perencanaan dan pengembangan Geopark.
                     Klaster  Geosite  tersebut  diperoleh  atas  hasil  kajian  warisan  geologi  yang  dilakukan
                     Bapelitbangda Kabupaten Lebak bekerja sama dengan Fakultas Teknik Geologi Universitas
                     Padjajaran  sebagai  dasar  pengusulan  penetapan  Geoheritage  Kabupaten  Lebak  ke
                     Kementerian  Energi  dan  Sumber  Daya  Mineral  (ESDM)  tahun  2020.  Adapun  delineasi
                     Kawasan Geopark Bayah Dome kala itu mencakup 12 kecamatan meliputi: Bayah, Cibeber,
                     Cihara,  Cilograng,  Cipanas,  Lebakgedong,  Leuwidamar,  Malingping,  Muncang,
                     Panggarangan, Sajira, dan Sobang, dengan total luasan 164.733 Ha.


                 2.  Delineasi Kawasan  Geopark  Bayah Dome  pertama kali diubah  pasca  ditetapkan melalui
                     Keputusan  Bupati  Lebak  Nomor:  050/Kep.629-BAPELITBANGDA/2022  tentang
                     Perubahan Atas Penetapan Geopark Bayah Dome Kabupaten Lebak per 22 Agustus 2022.
                     Perubahan delineasi dilakukan pasca penetapan Geoheritage di Kabupaten Lebak melalui
                     Keputusan Menteri ESDM Nomor: 164.K/HK.02/MEM.G/2022 tentang Penetapan Warisan
                     Geologi (Geoheritage) Kabupaten Lebak Provinsi Banten per 29 Juni 2022. Hal ini dilakukan
                     guna  mengakomodir  geoheritage  yang  belum  masuk  dalam  delineasi  awal  yaitu  Curug
                     Rame  di  Kecamatan Cijaku  dan  Curug Munding  di  Kecamatan  Gunungkencana.  Dengan
                     demikian, delineasi Kawasan Geopark Bayah Dome bertambah luas menjadi 14 kecamatan
                     dengan masuknya Kecamatan Cijaku dan Kecamatan Gunungkencana sehingga memiliki
                     luasan 190.486 Ha.

                 3.  Perubahan  delineasi  Kawasan  Geopark  Bayah  Dome  kembali  dilakukan  untuk  kedua
                     kalinya  melalui  Keputusan  Bupati  Lebak  Nomor:  050/Kep.114-BAPELITBANGDA/2023
                     per 15 Maret 2023 dan menjadi delineasi kawasan yang digunakan saat ini sebagai ruang
                     lingkup wilayah perencanaan dan pengelolaan Geopark di Kabupaten Lebak. Perubahan ini
                     dilakukan dengan mempertimbangkan visibilitas dan aksesibilitas Geopark sehingga perlu
                     memasukan Kecamatan Rangkasbitung sebagai pusat ibu kota Kabupaten Lebak dengan
                     ketersediaan beberapa sarana prasaran pendukung konektivitas wilayah hingga potensi
                     keragaman  budaya  berupa  Museum  Multatuli  (museum  anti  kolonialisme  pertama  di



                                                                                                       12
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39