Page 34 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 34
2.1 Delineasi Kawasan Geopark Bayah Dome
Delineasi Kawasan Geopark Bayah Dome Kabupaten Lebak mencakup 15 kecamatan
dengan total luasan sebesar 2.015,37 km . Delineasi kawasan geopark ditentukan berdasarkan
2
keberadaan Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman
Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) yang bernilai tinggi serta
mempertimbangkan sarana, prasarana, visibilitas, dan aksesibilitas, serta potensi pariwisata
yang telah ada.
Kawasan Geopark Bayah Dome telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Lebak Nomor:
050/Kep.114-BAPELITBANGDA/2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Lebak
Nomor: 050/Kep.104-BAPPEDA/2020 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Geopark Bayah Dome
Kabupaten Lebak per 15 Maret 2023. Bila mengacu pada dasar hukum penetapan kawasan
Geopark Bayah Dome, delineasi kawasan telah mengalami perubahan sebanyak 2 (dua) kali sejak
ditetapkan pertama kali tahun 2020. Berikut ini sejarah singkat mengenai perubahan delineasi
kawasan:
1. Kawasan Geopark Bayah Dome ditetapkan pertama kali melalui Keputusan Bupati Lebak
Nomor: 050/Kep.104-BAPPEDA/2020 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Geopark Bayah
Dome Kabupaten Lebak per 20 Februari 2020. Delineasi Kawasan Geopark Bayah Dome
ditarik berdasarkan sebaran Klaster Geosite yang tidak berimplikasi apapun terhadap
penetapan batas-batas peruntukan wilayah lain yang telah ada sebelumnya. Hal ini
mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 pada pasal 6 ayat (2) dan pasal 7
ayat (1), di mana Geoheritage menjadi dasar perencanaan dan pengembangan Geopark.
Klaster Geosite tersebut diperoleh atas hasil kajian warisan geologi yang dilakukan
Bapelitbangda Kabupaten Lebak bekerja sama dengan Fakultas Teknik Geologi Universitas
Padjajaran sebagai dasar pengusulan penetapan Geoheritage Kabupaten Lebak ke
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020. Adapun delineasi
Kawasan Geopark Bayah Dome kala itu mencakup 12 kecamatan meliputi: Bayah, Cibeber,
Cihara, Cilograng, Cipanas, Lebakgedong, Leuwidamar, Malingping, Muncang,
Panggarangan, Sajira, dan Sobang, dengan total luasan 164.733 Ha.
2. Delineasi Kawasan Geopark Bayah Dome pertama kali diubah pasca ditetapkan melalui
Keputusan Bupati Lebak Nomor: 050/Kep.629-BAPELITBANGDA/2022 tentang
Perubahan Atas Penetapan Geopark Bayah Dome Kabupaten Lebak per 22 Agustus 2022.
Perubahan delineasi dilakukan pasca penetapan Geoheritage di Kabupaten Lebak melalui
Keputusan Menteri ESDM Nomor: 164.K/HK.02/MEM.G/2022 tentang Penetapan Warisan
Geologi (Geoheritage) Kabupaten Lebak Provinsi Banten per 29 Juni 2022. Hal ini dilakukan
guna mengakomodir geoheritage yang belum masuk dalam delineasi awal yaitu Curug
Rame di Kecamatan Cijaku dan Curug Munding di Kecamatan Gunungkencana. Dengan
demikian, delineasi Kawasan Geopark Bayah Dome bertambah luas menjadi 14 kecamatan
dengan masuknya Kecamatan Cijaku dan Kecamatan Gunungkencana sehingga memiliki
luasan 190.486 Ha.
3. Perubahan delineasi Kawasan Geopark Bayah Dome kembali dilakukan untuk kedua
kalinya melalui Keputusan Bupati Lebak Nomor: 050/Kep.114-BAPELITBANGDA/2023
per 15 Maret 2023 dan menjadi delineasi kawasan yang digunakan saat ini sebagai ruang
lingkup wilayah perencanaan dan pengelolaan Geopark di Kabupaten Lebak. Perubahan ini
dilakukan dengan mempertimbangkan visibilitas dan aksesibilitas Geopark sehingga perlu
memasukan Kecamatan Rangkasbitung sebagai pusat ibu kota Kabupaten Lebak dengan
ketersediaan beberapa sarana prasaran pendukung konektivitas wilayah hingga potensi
keragaman budaya berupa Museum Multatuli (museum anti kolonialisme pertama di
12