Page 32 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 32
1.6.2 Ruang Lingkup Substansi
Lingkup substansi penyusunan kegiatan ini meliputi:
1. Pertimbangan multi aspek dalam penentuan revisi batas wilayah kawasan dan arah
perencanaan pengembangan Geopark.
2. Inventarisasi, identifikasi, revisi, dan pengkinian data-data keragaman geologi
(geodiversity) yang merupakan sumberdaya warisan geologi (geoheritage), serta
pengkinian analisis keterkaitannya dengan keanekaragaman hayati (biodiversity), dan
keragaman budaya (cultural diversity)
3. Penyusunan ulang dokumen Rencana Induk Pengembangan Geopark Bayah Dome
sesuai arahan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini, diantaranya Perpres No. 9 Tahun 2019, Permen PPN/Kepala Bappenas No. 15
Tahun 2020, dan Permen ESDM No. 31 Tahun 2021.
1.7 Luaran
Adapun luaran atau output hasil dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Tersusunya dokumen revisi dan pengkinian rencana induk pengembangan Geopark
Bayah Dome sesuai dengan kaidah dan prinsip geopark yang berfungsi sebagai
kawasan konservasi, edukasi, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui
pengembangan kepariwisataan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
2. Tersusunnya konsep pengembangan kawasan wisata dengan mempertimbangkan
aspek pelestarian lingkungan (alam dan budaya), peningkatan partisipasi masyarakat
dan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal dan daerah.
3. Tersusunnya rencana dan kebijakan, serta keterpaduan program-program
pembangunan antar kawasan maupun dalam kawasan di wilayah Geopark Bayah
Dome.
10