Page 37 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 37
8. Pemasaran Geopark sebagai Destinasi Pariwisata
Melakukan strategi pemasaran untuk mempromosikan Geopark sebagai destinasi
pariwisata, dengan menonjolkan keunikan dan daya tariknya untuk menarik lebih banyak
wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.
9. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
Meningkatkan kapasitas SDM lokal melalui pelatihan dan pendidikan, sehingga masyarakat
setempat memiliki keterampilan yang memadai untuk mendukung kegiatan pariwisata di
kawasan Geopark.
10. Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan
Memperkuat kelembagaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan pariwisata di Geopark
agar tata kelola kawasan dapat berlangsung secara profesional dan berkelanjutan.
Rencana Induk Geopark ini dirancang untuk memastikan bahwa pengembangan Geopark
sebagai destinasi wisata tidak hanya meningkatkan daya tarik wisata, tetapi juga mendukung
pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat dalam jangka panjang.
2.2.2 Konteks Strategis Struktur Ruang
Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau Jawa–Bali merupakan perangkat operasional dari
RTRW Nasional di tingkat pulau/kepulauan. Arah kebijakan Kabupaten Lebak sebagai lokasi
Geopark Bayah Dome tertuang dalam Perpres 72/2023 bahwa Kabupaten Lebak diarahkan untuk
lokasi rehabilitasi dan pengembangan kawasan pariwisata pada kawasan budi daya potensial
dikembangkan berbasis ekowisata, wisata budaya, dan wisata bahari yang didukung
ketersediaan prasarana dan sarana pariwisata. Arahan ini didukung oleh RTRW Provinsi Banten
Tahun 2023–2043 yang menetapkan Kabupaten Lebak bersama dengan Kabupaten Pandeglang
menjadi Wilayah Kerja Pembangunan III (WKP III) yang diarahkan untuk pengembangan
kegiatan kehutanan, pertanian, pertambangan, pariwisata, kelautan, perikanan, industri dan
perkebunan. Kawasan Perkotaan Rangkasbitung di sisi utara Geopark Bayah Dome juga
ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Provinsi Banten yang berfungsi sebagai
pelayanan pusat pemerintahan, pendidikan, jasa, perdagangan, transportasi, permukiman dan
pariwisata. 4 Pusat Kegiatan Lokal (PKL) di Kabupaten Lebak yaitu Cipanas, Malingping, Maja,
dan Bayah seluruhnya terletak pada usulan kawasan Geopark Bayah Dome. Hal ini akan
mempercepat pembangunan ekonomi dan infrastruktur penunjang Geopark.
Mengacu kepada Perda 1/2023 Provinsi Banten, keberadaan Geopark Bayah Dome sangat
didukung oleh keberadaan exit tol Serang-Panimbang yang terletak di Rangkasbitung. Selain itu,
terdapat usulan pembangunan exit tol Cikulur/Cileles–Bayah/Sawarna dan rencana jalan tol
diteruskan sampai Palabuhanratu dan Bogor. Hal tersebut membuat sisi selatan Geopark Bayah
Dome dilalui oleh Jalan Tol. Keberadaan exit tol pada lokasi Geopark Bayah Dome akan men–
generate potensi ekonomi dan pariwisata. Selain pembangunan jalan tol juga ada rencana
pembangunan beberapa titik terminal dan reaktivasi jalur kereta Rangkasbitung – Saketi –
Labuan dan Saketi–Bayah diluar jalur eksisting yaitu Serpong – Maja – Rangkasbitung – Merak.
Keberadaan simpul dan jaringan transportasi tersebut berpotensi menjadi gerbang masuk
wisatawan ke sisi utara Geopark yaitu Rangkasbitung sebagai pintu gerbang utara dan Kecamatan
Bayah sebagai pintu gerbang selatan Geopark.
15