Page 37 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 37

8.  Pemasaran Geopark sebagai Destinasi Pariwisata
                    Melakukan  strategi  pemasaran  untuk  mempromosikan  Geopark  sebagai  destinasi
                    pariwisata, dengan menonjolkan keunikan dan daya tariknya untuk menarik lebih banyak
                    wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.
               9.  Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
                    Meningkatkan kapasitas SDM lokal melalui pelatihan dan pendidikan, sehingga masyarakat
                    setempat memiliki keterampilan yang memadai untuk mendukung kegiatan pariwisata di
                    kawasan Geopark.
               10.  Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan
                    Memperkuat kelembagaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan pariwisata di Geopark
                    agar tata kelola kawasan dapat berlangsung secara profesional dan berkelanjutan.

                      Rencana Induk Geopark ini dirancang untuk memastikan bahwa pengembangan Geopark
               sebagai destinasi wisata tidak hanya meningkatkan daya tarik wisata, tetapi juga mendukung
               pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat dalam jangka panjang.


               2.2.2  Konteks Strategis Struktur Ruang
                      Rencana  Tata  Ruang  (RTR)  Pulau  Jawa–Bali  merupakan  perangkat  operasional  dari
               RTRW  Nasional  di  tingkat  pulau/kepulauan.  Arah  kebijakan  Kabupaten  Lebak  sebagai  lokasi
               Geopark Bayah Dome tertuang dalam Perpres 72/2023 bahwa Kabupaten Lebak diarahkan untuk
               lokasi rehabilitasi dan pengembangan kawasan pariwisata pada kawasan budi daya potensial
               dikembangkan  berbasis  ekowisata,  wisata  budaya,  dan  wisata  bahari  yang  didukung
               ketersediaan prasarana dan sarana pariwisata. Arahan ini didukung oleh RTRW Provinsi Banten
               Tahun 2023–2043 yang menetapkan Kabupaten Lebak bersama dengan Kabupaten Pandeglang
               menjadi  Wilayah  Kerja  Pembangunan  III  (WKP  III)  yang  diarahkan  untuk  pengembangan
               kegiatan  kehutanan,  pertanian,  pertambangan,  pariwisata,  kelautan,  perikanan,  industri  dan
               perkebunan.  Kawasan  Perkotaan  Rangkasbitung  di  sisi  utara  Geopark  Bayah  Dome  juga
               ditetapkan  sebagai  Pusat  Kegiatan  Wilayah  (PKW)  Provinsi  Banten  yang  berfungsi  sebagai
               pelayanan pusat pemerintahan, pendidikan, jasa, perdagangan, transportasi, permukiman dan
               pariwisata. 4 Pusat Kegiatan Lokal (PKL) di Kabupaten Lebak yaitu Cipanas, Malingping, Maja,
               dan  Bayah  seluruhnya  terletak  pada  usulan  kawasan  Geopark  Bayah  Dome.  Hal  ini  akan
               mempercepat pembangunan ekonomi dan infrastruktur penunjang Geopark.

                      Mengacu kepada Perda 1/2023 Provinsi Banten, keberadaan Geopark Bayah Dome sangat
               didukung oleh keberadaan exit tol Serang-Panimbang yang terletak di Rangkasbitung. Selain itu,
               terdapat  usulan  pembangunan  exit  tol  Cikulur/Cileles–Bayah/Sawarna  dan  rencana  jalan  tol
               diteruskan sampai Palabuhanratu dan Bogor. Hal tersebut membuat sisi selatan Geopark Bayah
               Dome dilalui oleh Jalan Tol. Keberadaan exit tol pada lokasi Geopark Bayah Dome akan men–
               generate  potensi  ekonomi  dan  pariwisata.  Selain  pembangunan  jalan  tol  juga  ada  rencana
               pembangunan  beberapa  titik  terminal  dan  reaktivasi  jalur  kereta  Rangkasbitung  –  Saketi  –
               Labuan dan Saketi–Bayah diluar jalur eksisting yaitu Serpong – Maja – Rangkasbitung – Merak.
               Keberadaan  simpul  dan  jaringan  transportasi  tersebut  berpotensi  menjadi  gerbang  masuk
               wisatawan ke sisi utara Geopark yaitu Rangkasbitung sebagai pintu gerbang utara dan Kecamatan
               Bayah sebagai pintu gerbang selatan Geopark.









                                                                                                       15
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42