Page 40 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 40
Kabupaten Lebak masih didominasi oleh penggunaan lahan berupa Perkebunan, Semak
Belukar, Tegalan/Ladang, dan Hutan. Hal tersebut menjadi potensi tersendiri bagi Kabupaten
Lebak khususnya Geopark Bayah Dome dalam meningkatkan penggunaan lahan untuk sarana dan
prasarana pendukung Geopark Bayah Dome. Namun perlu diperhatikan bagian lahan yang tidak
dapat dimanfaatkan seperti hutan lindung untuk dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dalam konteks pemanfaatan ruang yang strategis, selain beberapa hal yang telah
disebutkan sebelumnya, mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak tahun
2023–2043, terdapat dua aspek penting yang perlu diperhatikan dalam perencanaan tata ruang
di Kabupaten Lebak, yaitu pengelolaan Bendungan Karian sebagai Proyek Strategis Nasional
(PSN) dan sebaran kawasan tanaman pangan, khususnya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(LP2B). Kedua aspek ini menjadi bagian integral dari upaya mewujudkan ketahanan pangan dan
pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, sekaligus mendukung keberadaan kawasan
Geopark sebagai produk unggulan.
1. Bendungan Karian sebagai Kawasan Strategis; Bendungan Karian yang berlokasi di
Kabupaten Lebak telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan masuk dalam
Kawasan Strategis Provinsi (KSP) sebagaimana tercantum dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak. Dengan peran ganda sebagai pengelola sumber daya air
utama dan pengendali banjir, Bendungan Karian memiliki fungsi vital dalam aspek
kebencanaan serta manajemen air. Kawasan ini juga diarahkan menjadi pusat pemanfaatan
sumber daya air dan pelayanan kawasan yang integratif dan berkelanjutan, mendukung
keberlanjutan dan stabilitas lingkungan hidup di wilayah tersebut. Pengembangan kawasan
strategis Bendungan Karian mencakup tujuan untuk:
○ Mewujudkan penataan ruang yang terintegrasi dan berkelanjutan, sejalan dengan
kebutuhan daerah terhadap pasokan air dan perlindungan dari risiko banjir.
○ Mendukung kawasan Geopark melalui penyediaan sumber daya air yang dikelola secara
bijak dan berkelanjutan, mengingat letaknya yang strategis dalam mendukung pariwisata
dan konservasi.
2. Sebaran Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B); Kawasan Pertanian Pangan
Berkelanjutan atau KP2B memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan
daerah melalui keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam
perencanaan tata ruang, LP2B diarahkan untuk mendukung kegiatan tanaman pangan yang
berkelanjutan, berperan dalam menjaga ketersediaan pangan secara mandiri, serta
meningkatkan potensi Geopark Product melalui hasil produk pangan lokal.
Ketentuan khusus KP2B meliputi:
○ Pemanfaatan ruang yang dioptimalkan untuk mendukung kegiatan pertanian pangan
yang berkelanjutan.
○ Pengaturan lahan LP2B sehingga perubahan fungsi lahan hanya diperbolehkan untuk
kepentingan umum atau dalam kondisi tertentu seperti bencana, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mengedepankan dua aspek ini, perencanaan tata ruang di Kabupaten Lebak
diharapkan mampu mendukung keberlanjutan lingkungan, ketahanan pangan, dan pengelolaan
sumber daya alam yang berkelanjutan.
18