Page 53 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 53
beberapa siswa dan juga pemuda yang tergabung dalam beberapa komunitas. Pemilihan lokasi
di TNGHS ataupun pesisir pantai tidak terlepas dari isu lingkungan dan upaya mitigasi bencana.
Selain itu, dilakukan juga koordinasi dengan Gugus Mitigasi Lebak Selatan (GMLS) dalam rangka
mengedukasi masyarakat untuk siap siaga menghadapi bencana tsunami. Melalui kegiatan ini
diperoleh output berupa pembuatan peta jalur evakuasi. Kolaborasi yang dilakukan BP Geopark
Bayah Dome dengan GMLS tidak terlepas dari eksistensi komunitas tersebut yang telah meraih
penghargaan di acara Indian Ocean Tsunami Ready Hybrid Workshop (IOTRHW) yang digelar oleh
UNESCO. Komunitas ini sangat peduli terhadap penyadaran masyarakat tentang potensi bencana
di selatan yang merupakan market bencana dengan pendekatan kearifan lokal.
Gambar 2.17 Kolaborasi Kegiatan Mitigasi Perubahan Iklim dan Bencana
Kawasan Geopark Bayah Dome bertumpangtindih dengan TNGHS yang masuk dalam
wilayah Kabupaten Lebak. Kawasan TNGHS ditetapkan sebagai salah satu Taman Nasional di
Indonesia yang berawal dari proses penunjukkan Taman Nasional dengan Surat Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor 282/KPTS-II/1992 tanggal 28 Februari 1992 dengan luas 40.000 Ha
sebagai Taman Nasional Gunung Halimun (TNGH) dan kemudian diperluas areanya sehingga
menjadi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) melalui SK Menteri Kehutanan Nomor
175/KPTS-II/2003 dengan luas total ±113.357 Ha pada tanggal 10 Juni 2003. Hadirnya konsep
pengembangan geopark memiliki pengaruh terhadap Taman Nasional Gunung Halimun Salak
(TNGHS). Pertama-tama tentunya TNGHS memiliki kekayaan hayati yang memiliki kaitan erat
dengan warisan lainnya di dalam kawasan geopark dan telah menjadi bagian dari jalur geowisata
tematik. Selain itu, dengan penekanan aspek konservasi dan edukasi dalam geopark, tentunya
akan berimplikasi terhadap lestarinya kekayaan alam di TNGHS. Beberapa kegiatan juga telah
dilakukan bersama dengan TNGHS dan juga melibatkan masyarakat setempat khususnya wilayah
enclave seperti penanaman pohon bersama, pelepasan satwa endemik, dan beberapa hal lainnya
sebagai upaya menyadarkan masyarakat untuk turut serta meminimalisir kerusakan lingkungan.
Tidak hanya itu, bagi wisatawan pun nantinya dengan konsep pariwisata berkelanjutan yang
akan dikembangkan melalui paket geowisata ataupun ekowisata salah satunya di TNGHS, maka
wisatawan bisa memperoleh new knowledge and experience yang diharapkan memicu terjadinya
kunjungan kembali.
BP Geopark Bayah Dome secara tegas menentang penjualan benda-benda geologi. Salah
satu upayanya ialah bahwa telah dilakukan himbauan kepada masyarakat luas untuk tidak
merusak, mengambil, memperjualbelikan, dan menyimpan benda-benda warisan geologi di
dalam kawasan Geopark Bayah Dome. BP juga turut berkoordinasi dengan pihak terkait seperti
polisi hutan Perum Perhutani dan TNGHS untuk menjaga keamanan dan kelestarian warisan
geologi yang ada.
31