Page 110 - Laporan Akhir- Kajian Keterkaitan Geo Bio Budaya
P. 110
Pada tahun 1999 para arkeolog meneliti situs pra-sejarah batu bedil ini, dan
ditata pada tahun 2009. Saat ini situs batu bedil berada dalam pengawasan Kantor
Pelestarian Cagar Budaya Banten dan dilindungi oleh Undang-undang nomor 11
tahun 2010 tentang cagar budaya.
4.3.4.4 Situs Megalitikum Cibedug
Situs Megalitikum Cibedug terletak di kawasan Taman Nasional Gunung
Halimun. Lebak Cibedug adalah nama sebuah kampung yang masuk dalam wilayah
Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Situs
Lebak Cibedug ini memiliki lahan seluas ± 40.400 m² (berdasarkan SK Menteri No.
139/M/1998) dan termasuk dalam Kawasan Nasional Gunung Halimun.
Situs ini berupa punden berundak berbentuk persegi yang terdiri dari
beberapa tingkatan. Selain itu terdapat manhir berupa tugu batuan yang cukup
besar. Batuan penyusun situs ini berupa batuan beku andesitik. Bersusun berupa
teras berundak, selain itu terdapat juga bangunan sumuran, bangunan menhir,
batu bergores dan sebaran batu Tukuh.
Berdasarkan pada bentukannnya maka para ahli kepurbakalaan menduga
bahwa situs ini merupakan tempat pemujaan atau peribadatan masyarakat
prasejarah di masa lalu. Suatu indikasi sejarah yang jelas bahwa di wilayah ini jauh
pada masa lampau pernah ada kelompok manusia dengan peradaban relatif tinggi
karena sudah mengembangkan bangunan-banguan pemujaan untuk keperluan
religi. Hal ini juga yang kemudian menjadi keunikan Situs Cibedug ditetapkan
sebagai salah satu Cagar Budaya di Kabupaten Lebak.
4.3.5 Tingalan Masa Penjajahan
4.3.5.1 Kompleks ex-Tambang Cikotok
Salahsatu tinggalan masa penjajahan adalah Derek/ Lubang Akses Vein
Cikotok (Kompleks ex-Tambang Cikotok yang terletah di Desa Cikotok, Kecamatan
Cibeber Kabupaten Lebak. Lokasinya terletak ±127 km dari Rangkasbitung (pusat
kota Kabupaten Lebak).
Site ini merupakan kantor lama milik PT Antam yang dulunya beroperasi
dalam penambangan emas di daerah ini. Penelitian mengenai kandungan emas di
site ini telah dimulai pada tahun 1924 oleh Ir. W.F.F Oppenoorth, yang kemudian
dijadikan acuan untuk eksplorasi emas pada tahun 1933, hingga mulai berproduksi
pada tahun 1939. Setelah Indonesia merdeka, Pertambangan Cikotok berada di
bawah pengawasan Jawatan Tambang dan Geologi di bawah Kementrian
Kemakmuran. Pada periode ini, hasil tambang digunakan untuk
mendukungpemerintahan yang baru terbentuk dan membantu perjuangan Agresi
Militer I dan II. Pada tahun 2016, masa pascatambang telah selesai. Tambang ini
menyisakan beberapa peninggalan bekas tambang, seperti bak penampungan air,
Derek, kantor lama, PLTA dll.
102