Page 172 - LAPORAN AKHIR MASTERPLAN KAWASAN SABA BUDAYA BADUY DAN SEKITARNYA
P. 172

LAPORAN AKHIR
                                                 Perencanaan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan Sekitarnya

               Konsep ini memerlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat adat Baduy, akademisi, dan
               pihak swasta untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan budaya Baduy tetap terjaga
               tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat adat.
               A.  Pelestarian Lingkungan Kawasan Saba Budaya Baduy dan Sekitarnya
               Pelestarian lingkungan di kawasan Baduy tidak hanya fokus pada melestarikan alam, tetapi
               juga menjaga keutuhan budaya mereka yang sangat erat kaitannya dengan alam. Berikut
               adalah langkah-langkah konseptual:
               a.  Zonasi Kawasan
                   o  Kawasan  Inti:  Meliputi  wilayah  adat  Kanekes  yang  menjadi  pusat  tradisi  dan
                       kepercayaan  masyarakat  Baduy  Dalam  dan  Baduy  Luar.  Zona  ini  harus  dilindungi
                       secara  ketat  dengan  peraturan  yang  melarang  aktivitas  yang  dapat  merusak
                       lingkungan atau mengubah tradisi.
                   o  Kawasan  Penyangga:  Kawasan  di  sekitar  Desa  Kanekes  yang  berfungsi  sebagai
                       penghalang terhadap aktivitas luar, seperti pertanian modern, pembangunan masif,
                       atau eksploitasi sumber daya alam. Kawasan ini dapat dikembangkan untuk pariwisata
                       berkelanjutan, seperti wisata budaya dan ekowisata, namun dengan tetap mengacu
                       pada nilai-nilai adat Baduy.
               b.  Kebijakan Ekologis
                   o  Rehabilitasi Hutan: Melibatkan program penghijauan di wilayah yang terdegradasi
                       dengan tanaman khas yang digunakan masyarakat Baduy.
                   o   Pengelolaan  Sumber  Daya  Air:  Melindungi  sumber  mata  air  utama  di  kawasan
                       tersebut dengan sistem pengawasan bersama antara pemerintah, masyarakat Baduy,
                       dan pihak swasta jika diperlukan.
                   o  Pengelolaan Sampah: Mendorong sistem pengelolaan sampah berbasis adat dengan
                       edukasi kepada wisatawan untuk membawa kembali sampah yang dihasilkan selama
                       kunjungan.
               c.  Pemberdayaan Masyarakat
                   o  Melibatkan  masyarakat  Baduy  sebagai  pengelola  utama  kawasan,  khususnya
                       dalam kegiatan ekowisata.
                   o  Memberikan  pelatihan  kepada  masyarakat  lokal  untuk  mengelola  sumber  daya
                       secara berkelanjutan, tanpa merusak kearifan lokal.

               B.  Konsep Perlindungan Suku Baduy di Luar Desa Kanekes

               Suku  Baduy  yang  tinggal  di  luar  Desa  Kanekes  menghadapi  tantangan  berupa  ancaman
               marginalisasi, hilangnya identitas budaya, dan tidak teridentifikasinya kampung mereka dalam
               regulasi tata ruang.

               a.  Pengakuan Formal terhadap Kampung Baduy di Luar Kanekes
                   o  Pemetaan Wilayah: Melakukan identifikasi kampung-kampung Suku Baduy di luar
                       Desa Kanekes dengan melibatkan masyarakat adat dan lembaga adat setempat.
                   o  Pengakuan  Hukum:  Menyusun  kebijakan  untuk  memasukkan  kampung-kampung
                       tersebut ke dalam peraturan tata ruang daerah agar terlindungi dari penggusuran atau
                       pembangunan yang tidak sesuai.




                           BIDANG DESTINASI
                           DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
                           PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK                                             5- 33
   167   168   169   170   171   172   173   174   175   176   177