Page 173 - LAPORAN AKHIR MASTERPLAN KAWASAN SABA BUDAYA BADUY DAN SEKITARNYA
P. 173
LAPORAN AKHIR
Perencanaan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan Sekitarnya
b. Perlindungan Identitas Budaya
o Pemberian Hak Tanah Komunal: Menjamin hak tanah adat bagi kampung-
kampung Baduy di luar Kanekes melalui sertifikasi komunal.
o Pelestarian Tradisi: Mendukung masyarakat untuk terus menjalankan tradisi mereka,
termasuk dalam berpakaian, bertani, dan beribadah, tanpa intervensi yang merusak.
c. Pendampingan dan Perlindungan Sosial
o Memberikan pendampingan hukum dan sosial kepada masyarakat Baduy di luar
Kanekes yang menghadapi konflik lahan atau perubahan sosial.
o Mendorong pendidikan berbasis kearifan lokal yang tetap menghormati nilai-nilai
adat Baduy.
d. Integrasi dengan Peraturan Tata Ruang yang Berlaku Umum
o Pengaturan Khusus dalam Tata Ruang: Membuat peraturan khusus (seperti
Peraturan Daerah atau Peraturan Zonasi Khusus) untuk melindungi kawasan adat
Baduy.
o Moratorium Pembangunan: Menetapkan moratorium pembangunan di kawasan
sekitar Saba Budaya Baduy hingga terdapat kajian lingkungan yang mendalam.
o Pariwisata Berkelanjutan: Mengatur pariwisata yang masuk dalam kawasan adat
agar tidak menyebabkan overturisme atau gangguan pada ekosistem sosial-budaya
Baduy.
e. Mengatasi ancaman tidak teridentifikasinya Kampung Masyarakat Baduy/ Adat di
luar Kanekes
o Digitalisasi Data Kampung Adat: Membuat database terintegrasi yang mencakup
lokasi, jumlah penduduk, serta status hukum kampung-kampung adat Baduy.
o Kerja Sama dengan Lembaga Non-Pemerintah: Melibatkan LSM dan akademisi
untuk membantu proses identifikasi dan pendokumentasian kampung-kampung
Baduy.
o Peningkatan Kesadaran Publik: Kampanye untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat luas tentang pentingnya melindungi kampung-kampung adat Baduy.
BIDANG DESTINASI
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK 5- 34

