Page 173 - LAPORAN AKHIR MASTERPLAN KAWASAN SABA BUDAYA BADUY DAN SEKITARNYA
P. 173

LAPORAN AKHIR
                                                 Perencanaan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan Sekitarnya

               b.  Perlindungan Identitas Budaya
                   o  Pemberian  Hak  Tanah  Komunal:  Menjamin  hak  tanah  adat  bagi  kampung-
                       kampung Baduy di luar Kanekes melalui sertifikasi komunal.
                   o  Pelestarian Tradisi: Mendukung masyarakat untuk terus menjalankan tradisi mereka,
                       termasuk dalam berpakaian, bertani, dan beribadah, tanpa intervensi yang merusak.

               c.  Pendampingan dan Perlindungan Sosial
                   o  Memberikan pendampingan hukum dan sosial kepada masyarakat Baduy di luar
                       Kanekes yang menghadapi konflik lahan atau perubahan sosial.
                   o  Mendorong pendidikan berbasis kearifan lokal yang tetap menghormati nilai-nilai
                       adat Baduy.

               d.  Integrasi dengan Peraturan Tata Ruang yang Berlaku Umum
                   o  Pengaturan  Khusus  dalam  Tata  Ruang:  Membuat  peraturan  khusus  (seperti
                       Peraturan  Daerah  atau  Peraturan  Zonasi  Khusus)  untuk  melindungi  kawasan  adat
                       Baduy.
                   o  Moratorium  Pembangunan:  Menetapkan  moratorium  pembangunan  di  kawasan
                       sekitar Saba Budaya Baduy hingga terdapat kajian lingkungan yang mendalam.
                   o  Pariwisata Berkelanjutan:  Mengatur pariwisata yang masuk dalam  kawasan adat
                       agar tidak menyebabkan overturisme atau gangguan pada ekosistem sosial-budaya
                       Baduy.
               e.  Mengatasi ancaman tidak teridentifikasinya Kampung Masyarakat Baduy/ Adat di
                   luar Kanekes
                   o  Digitalisasi Data Kampung Adat: Membuat database terintegrasi yang mencakup
                       lokasi, jumlah penduduk, serta status hukum kampung-kampung adat Baduy.
                   o  Kerja  Sama  dengan  Lembaga  Non-Pemerintah:  Melibatkan  LSM  dan  akademisi
                       untuk  membantu  proses  identifikasi  dan  pendokumentasian  kampung-kampung
                       Baduy.
                   o  Peningkatan  Kesadaran  Publik:  Kampanye  untuk  meningkatkan  kesadaran
                       masyarakat luas tentang pentingnya melindungi kampung-kampung adat Baduy.






























                           BIDANG DESTINASI
                           DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
                           PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK                                             5- 34
   168   169   170   171   172   173   174   175   176   177   178