Page 177 - LAPORAN AKHIR MASTERPLAN KAWASAN SABA BUDAYA BADUY DAN SEKITARNYA
P. 177

LAPORAN AKHIR
                                                 Perencanaan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan Sekitarnya

                       3)  Kolaborasi dengan Pemerintah dan LSM
                          Pemerintah  dan  lembaga  swadaya  masyarakat  dapat  membantu  menyediakan
                          bibit, teknologi, dan pendampingan untuk mendorong praktik pertanian yang lebih
                          berkelanjutan.
               C.  Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat
                       1)  Kesadaran Lingkungan:
                          o  Mengadakan diskusi rutin dengan masyarakat tentang pentingnya pelestarian
                              lingkungan.
                          o  Memasang papan informasi di area wisata tentang tata tertib dan aturan adat.
                       2)  Alternatif Ekonomi:
                          o  Mendorong  pengembangan  hasil  hutan  non-kayu,  seperti  madu,  rotan,  dan
                              kerajinan.
                          o  Mengembangkan  ekowisata  berbasis  budaya  sebagai  sumber  penghasilan
                              tambahan.

               D.  Implementasi dan Pemantauan
                   a.  Langkah-langkah Implementasi
                      1) Penyusunan RDTR yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, dan ahli
                         lingkungan.
                      2) Pelaksanaan program restorasi sungai, reboisasi, dan pelatihan masyarakat secara
                         bertahap.
                      3) Pembangunan  fasilitas  pendukung  wisata  ramah  lingkungan,  seperti  jalur
                         pedestrian dan tempat pengelolaan sampah.
                   b.  Pengawasan Berkala
                      1) Melakukan survei rutin terhadap kualitas air sungai, kondisi hutan, dan produktivitas
                         ladang.
                      2) Membentuk tim pemantau yang terdiri dari masyarakat adat, pemerintah, dan LSM.
                   c.  Sinergi Adat dan Hukum Formal
                      1) Mengintegrasikan  aturan  adat  dengan  regulasi  formal  untuk  perlindungan
                         lingkungan.
                      2) Memberikan sanksi adat dan hukum bagi pelanggaran, seperti pembukaan lahan
                         ilegal atau pencemaran sungai.

               5.2.3 Rencana Mitigasi Bencana

               Wilayah wisata yang berada di daerah berbukit atau pegunungan memiliki potensi bencana
               longsor yang dapat mengancam keselamatan pengunjung dan juga bencana limbah sampah
               yang  dapat  memicu  polusi  air  dan  juga  penurunan  kualitas  lingkungan  yang  berpengaruh
               terhadap kelangsungan aktivitas wisata di kawasan Saba Budaya Baduy dan sekitarnya.  Oleh
               karena itu, pengembangan daya tarik wisata perlu memperhatikan aspek mitigasi bencana,
               melalui langkah-langkah fisik yang terintegrasi dalam perencanaan kawasan wisata Kawasan
               Saba Budaya Baduy dan sekitarnya.






                           BIDANG DESTINASI
                           DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
                           PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK                                             5- 38
   172   173   174   175   176   177   178   179   180   181   182