Page 162 - LAPORAN AKHIR MASTERPLAN KAWASAN SABA BUDAYA BADUY DAN SEKITARNYA
P. 162

LAPORAN AKHIR
                                                 Perencanaan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan Sekitarnya

               Prinsip ini berpedoman pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,
               untuk menjamin pelaksanaannya sesuai dengan nilai konservasi.

               1.  Harmonisasi dengan Kawasan Saba Budaya Baduy
                    •  Desain fisik, material, dan arsitektur di kawasan penyangga harus selaras dengan
                        karakter Kawasan Saba Budaya Baduy
                    •  Pembangunan  atau  renovasi  di  kawasan  penyangga  tidak  boleh  mengganggu
                        estetika, skala, atau pandangan ke arah Kawasan Saba Budaya Baduy
                    •  Kesederhanaan dan keharmonisan desain
                         -   Semua  fasilitas  dan  bangunan  harus  mengikuti  arsitektur  khas  Baduy  yang
                            sederhana dan berbahan alami
                         -   Tidak ada penggunaan material modern yang mencolok seperti beton atau baja,
                            untuk menjaga estetika tradisional
               2.  Fungsi Perlindungan
                      •  Mengelola  kawasan  penyangga  untuk  melindungi  zona  inti  dari  dampak  negatif
                         aktivitas manusia, perubahan lingkungan, atau pembangunan yang berlebihan.
                      •  Fungsi kawasan penyangga meliputi pengendalian lingkungan, seperti kebisingan,
                         polusi, dan getaran yang dapat merusak cagar budaya.
                      •  Perlu area sempadan/ lindung setempat (selebar 1 km) di sepanjang sisi luar batas
                         Desa Kanekes dan kampung-kampung baduy yang terdapat di luar tanah ulayat.
                      •  Penataan  fisik  Kawasan  tidak  boleh  menggangu  aktivitas  dan  tata  cara  hidup
                         Masyarakat Baduy
                      •  Pengembangan kawasan wisata baru selain kawasan Saba Budaya Baduy, harus
                         terpisah dari zona utama permukiman Baduy dalam untuk menjaga kesucian dan
                         privasi adat.

                 3.  Prinsip Minimalisasi Gangguan
                      •  Aktivitas  wisata  harus  diatur  agar  tidak  mengganggu  kehidupan  adat  Baduy,
                         misalnya dengan membatasi jumlah pengunjung dan waktu kunjungan.
                      •  Tidak ada fasilitas seperti lampu jalan atau suara bising yang dapat mengganggu
                         ketenangan kawasan.

                 4.  Pengendalian Tata Guna Lahan
                      •  Penentuan  zonasi  yang  jelas  untuk  aktivitas,  seperti  area  konservasi,  area
                         pariwisata, area pemukiman, dan area komersial.
                      •  Pembatasan  aktivitas  atau  pembangunan  yang  tidak  sesuai  dengan  prinsip
                         pelestarian, seperti industri berat atau pertokoan modern yang masif.

                 5.  Keberlanjutan Lingkungan
                      •  Penataan kawasan harus mendukung keberlanjutan lingkungan dengan menjaga
                         vegetasi, sumber air, dan ekosistem lokal.
                      •  Pengelolaan  drainase,  pencahayaan,  dan  ruang  terbuka  hijau  untuk  mencegah
                         kerusakan lingkungan di sekitar kawasan.
                      •  Infrastruktur wisata harus berbasis bahan lokal yang dapat terurai, seperti bambu,
                         kayu, atau batu.




                           BIDANG DESTINASI
                           DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
                           PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK                                             5- 23
   157   158   159   160   161   162   163   164   165   166   167