Page 162 - LAPORAN AKHIR MASTERPLAN KAWASAN SABA BUDAYA BADUY DAN SEKITARNYA
P. 162
LAPORAN AKHIR
Perencanaan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan Sekitarnya
Prinsip ini berpedoman pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,
untuk menjamin pelaksanaannya sesuai dengan nilai konservasi.
1. Harmonisasi dengan Kawasan Saba Budaya Baduy
• Desain fisik, material, dan arsitektur di kawasan penyangga harus selaras dengan
karakter Kawasan Saba Budaya Baduy
• Pembangunan atau renovasi di kawasan penyangga tidak boleh mengganggu
estetika, skala, atau pandangan ke arah Kawasan Saba Budaya Baduy
• Kesederhanaan dan keharmonisan desain
- Semua fasilitas dan bangunan harus mengikuti arsitektur khas Baduy yang
sederhana dan berbahan alami
- Tidak ada penggunaan material modern yang mencolok seperti beton atau baja,
untuk menjaga estetika tradisional
2. Fungsi Perlindungan
• Mengelola kawasan penyangga untuk melindungi zona inti dari dampak negatif
aktivitas manusia, perubahan lingkungan, atau pembangunan yang berlebihan.
• Fungsi kawasan penyangga meliputi pengendalian lingkungan, seperti kebisingan,
polusi, dan getaran yang dapat merusak cagar budaya.
• Perlu area sempadan/ lindung setempat (selebar 1 km) di sepanjang sisi luar batas
Desa Kanekes dan kampung-kampung baduy yang terdapat di luar tanah ulayat.
• Penataan fisik Kawasan tidak boleh menggangu aktivitas dan tata cara hidup
Masyarakat Baduy
• Pengembangan kawasan wisata baru selain kawasan Saba Budaya Baduy, harus
terpisah dari zona utama permukiman Baduy dalam untuk menjaga kesucian dan
privasi adat.
3. Prinsip Minimalisasi Gangguan
• Aktivitas wisata harus diatur agar tidak mengganggu kehidupan adat Baduy,
misalnya dengan membatasi jumlah pengunjung dan waktu kunjungan.
• Tidak ada fasilitas seperti lampu jalan atau suara bising yang dapat mengganggu
ketenangan kawasan.
4. Pengendalian Tata Guna Lahan
• Penentuan zonasi yang jelas untuk aktivitas, seperti area konservasi, area
pariwisata, area pemukiman, dan area komersial.
• Pembatasan aktivitas atau pembangunan yang tidak sesuai dengan prinsip
pelestarian, seperti industri berat atau pertokoan modern yang masif.
5. Keberlanjutan Lingkungan
• Penataan kawasan harus mendukung keberlanjutan lingkungan dengan menjaga
vegetasi, sumber air, dan ekosistem lokal.
• Pengelolaan drainase, pencahayaan, dan ruang terbuka hijau untuk mencegah
kerusakan lingkungan di sekitar kawasan.
• Infrastruktur wisata harus berbasis bahan lokal yang dapat terurai, seperti bambu,
kayu, atau batu.
BIDANG DESTINASI
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK 5- 23

