Page 163 - LAPORAN AKHIR MASTERPLAN KAWASAN SABA BUDAYA BADUY DAN SEKITARNYA
P. 163

LAPORAN AKHIR
                                                 Perencanaan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan Sekitarnya

                      •  Tidak diperbolehkan membangun fasilitas modern yang berdampak negatif pada
                         ekosistem
                      •  Penataan  lanskap  harus  mempertahankan  keaslian  alam,  tanpa  mengganti
                         tanaman lokal dengan tanaman hias non-endemik
                 6.  Aksesibilitas yang Mendukung Konservasi
                      •  Menata  sirkulasi  lalu  lintas,  jalur  pejalan  kaki,  dan  transportasi  umum  untuk
                         meminimalkan gangguan pada cagar budaya.
                      •  Memastikan aksesibilitas yang ramah bagi pengunjung tanpa merusak kawasan
                         penyangga.

                 7.  Pengendalian Tinggi dan Skala Bangunan
                      •  Membatasi  tinggi  dan  skala  bangunan  agar  tidak  menutupi  atau  mendominasi
                         lanskap cagar budaya.
                      •  Menghindari  bangunan  yang  menciptakan  kesan  modern  berlebihan  atau  tidak
                         sesuai dengan estetika kawasan.

                 8.  Pemanfaatan Teknologi yang Ramah Lingkungan
                      •  Menggunakan  teknologi  ramah  lingkungan,  seperti  pencahayaan  hemat  energi,
                         material  bangunan  alami,  atau  sistem  pengelolaan  limbah  yang  tidak  merusak
                         lingkungan.
                      •  Meminimalkan penggunaan teknologi yang menghasilkan polusi suara, udara, atau
                         visual.
                      •  Infrastruktur dibangun dengan bahan alami dan ramah lingkungan untuk menjaga
                         kelestarian ekosistem
                      •  Pengelolaan  limbah  dilakukan  dengan  teknologi  ramah  lingkungan,  seperti
                         biokomposting atau pengolahan limbah organik.
                 9.  Pemantauan dan Evaluasi Berkala
                      •  Melakukan pemantauan terhadap kondisi fisik kawasan penyangga secara berkala.
                      •  Menyesuaikan kebijakan atau penataan jika ditemukan dampak negatif terhadap
                         cagar budaya atau kawasan penyangga.


               5.2.1.2 Konsep Umum Tata Guna Lahan dan Penataan Kegiatan
               Apabila  melihat  dari  kondisi  eksisting  hasil  observasi  dan  pemetaan,  pada  kawasan
               perencanaan  terlihat  adanya  dominasi  fungsi  hunian  beserta  fasilitasnya.  Fungsi  tersebut
               banyak terdapat di dalam blok (inner-blok).
               Pengembangan tata guna lahan akan mengacu pada dokumen dokumen Rencana Tata
               Ruang  Wilayah  Kabupaten  Lebak  2023-2043,  yang  kemudian  harus  ditindaklanjuti
               dengan ketersediaan dokumen RDTR Kawasan penyangga Saba Budaya Baduy.  Pada
               dokumen  tersebut,  Kawasan  Perencanaan  (Kawasan  Penyangga)  didominasi  oleh  fungsi
               perkebunan  dan  perkebunan  rakyat  yang  besarannya  mencapai  sekitar  80%  dari  luas
               kawasan  perencanaan,  diselingi  Kawasan  permukiman  dan  Kawasan  tanaman  pangan,
               kecuali  di  kawasan  desa  Hariang  yang  dominasi  kawasan  Taman  Nasional  (lindung).
               Mengingat  kawasan  penyangga  merupakan  kawasan  yang  ‘memagari’  Kawasan  inti  saba





                           BIDANG DESTINASI
                           DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
                           PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK                                             5- 24
   158   159   160   161   162   163   164   165   166   167   168