Page 166 - LAPORAN AKHIR MASTERPLAN KAWASAN SABA BUDAYA BADUY DAN SEKITARNYA
P. 166

LAPORAN AKHIR
                                                 Perencanaan Masterplan Kawasan Saba Budaya Baduy dan Sekitarnya

               5.2.1.4 Konsep Umum Sirkulasi dan Sistem Penghubung Kawasan Perencanaan

               Ciboleger  merupakan  kawasan  dengan  tingkat  vitalitas  yang  sangat  paling  tinggi
               dibandingkan  Cijahe  dan  Binong  Raya.  Perannya  sebagai  anker  Kawasan  wisata  Saba
               Budaya Baduy, berpotensi menimbulkan bangkitan arus pergerakan kedalam maupun keluar
               kawasan. Walaupun demikian pertimbangan bangkitan lalu lintas baik keluar dan masuk di
               Kawasan Cijahe dan Binong raya perlu pentaan dini mengantisipasi berkembangnya jumlah
               pengunjung (demand) ke kawasan tersebut. Untuk itu diperlukan sebuah konsep pergerakan
               yang efisien dan juga menganut sistem berkelanjutan bagi ketiga Kawasan yang dimaksud.
               Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan konsep-konsep pergerakan sebagai berikut :
               a.  Optimalisasi aksesibilitas kawasan melalui pergerakan pada jalur utama yaitu jalan akses
                   utama dengan pembatasan “on-street parking” bagi kawasan-kawasan rawan titik konflik;
               b.  Meningkatkan integrasi kawasan dengan pembangunan titik transit SAUM yang optimal
                   dan tidak merusak lingkungan serta karakter kawasan kota lama Bandung;
               c.  Pembangunan sarana dan manajemen sistem “Park and Ride” yang terintegrasi sistem
                   SAUM dengan penempatan yang strategis bagi pejalan kaki maupun anker kawasan;
               d.  Pembangunan jalur pejalan kaki dengan hirarki yang jelas berdasarkan pola pergerakan;
               e.  Pembangunan jalur pejalan kaki pada lahan privat pada berbagai level ketinggian dengan
                   konsep  “Passageway”  untuk  meningkatkan  permeabilitas  kawasan  dengan  skenario
                   kerjasama Public-Private Partnership.
                   •  Peningkatan Permeabilitas Kawasan
                       -   Permeabilitas kawasan merujuk pada kemampuan orang untuk bergerak dengan
                           mudah di dalam kawasan, khususnya di area yang memiliki berbagai bangunan
                           atau blok.
                       -   Jalur pejalan kaki ini dirancang untuk memungkinkan orang bergerak melewati
                           bangunan privat (misalnya, melalui lorong-lorong, teras, atau bahkan ruang dalam
                           tertentu), sehingga mengurangi kebutuhan memutar atau menghindari akses yang
                           terhalang.
                       -   Pada berbagai level ketinggian, seperti di lantai dasar, mezzanine, atau skybridge,
                           jalur  ini  dirancang  agar  terintegrasi  dengan  lingkungan  sekitar  untuk
                           menghubungkan  titik-titik  strategis,  seperti  stasiun,  pusat  perbelanjaan,  dan
                           kantor.
                   •  Konsep "Passageway"
                      "Passageway"  adalah  lorong  atau  jalur  yang  memungkinkan  akses  bebas  untuk
                      pejalan kaki. Jalur ini sering dibangun dengan memanfaatkan ruang dalam atau sekitar
                      properti privat untuk mendukung mobilitas publik.
                      Misalnya,  sebuah  lahan  kebun  atau  halaman  rumah  yang  bersifat  privat  dapat
                      menyediakan  akses  publik  melalui    Sebagian  lahannya  yang  kemudian  terhubung
                      dengan jalan umum atau fasilitas publik lainnya.
                   •  Skema Public-Private Partnership (PPP)
                      Dalam konteks ini, PPP berarti kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor swasta
                      untuk merancang, membangun, dan mengelola jalur tersebut.







                           BIDANG DESTINASI
                           DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
                           PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK                                              5- 27
   161   162   163   164   165   166   167   168   169   170   171