Page 104 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 104
4) Kasepuhan Bongkok, Kecamatan Sobang
Secara administratif Kasepuhan Bongkok berada di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sobang.
Kasepuhan ini masih memiliki keterkaitan dengan Kasepuhan Gelar Alam (sebelumnya Cipta
Gelar), Sukabumi. Setiap perayaan seren taun, selalu ada perwakilan yang diutus ke Kasepuhan
Gelar Alam, pun sebaliknya selalu ada perwakilan dari Kasepuhan Gelar Alam yang datang ketika
seren taun di Kasepuhan Bongkok.
Kasepuhan Bongkok ini dalam beberapa tahun terakhir menjadi cukup terkenal dan
banyak dikunjungi wisatawan yang ingin menuju ke Curug Cipicung. Curug Cipicung berada di
kawasan Kasepuhan Bongkok. Saat ini kasepuhan sedang mengadakan program untuk menanam
kembali pohon picung di hulu Curug Cipicung.
5) Kasepuhan Karang, Kecamatan Muncang
Berasal dari Turunan Bongbang yaitu pasukan kerajaan yang bertugas membuka dan
mempersiapkan kampung/bobojong. Berdasarkan cerita turun-temurun orang Kasepuhan
Karang berasal dari Kosala (lebang sangka). Mendapatkan tugas memelihara situs keramat
Kosala, sehingga dalam satu tahun sekali akan melakukan ziarah ke lokasi situs tersebut. (Wijaya,
2021).
Sebagaimana kasepuhan lainnya, maka Kasepuhan Karang juga memiliki riwayat
perpindahan kampung, sebelum sampai ke lokasi saat ini. Setidaknya Kasepuhan Karang
mengalami 4 (empat) kali perpindahan. Perpindahan pertama dari Kosala ke Kampung Lebuh di
Cimarga. Selanjutnya pindah ke Kampung Sindangwangi di Muncang, kemudian pindah ke
Kampung Bagu di Ciminyak, untuk kemudian ke Kampung Karang saat ini (lihat: Wijaya, 2021).
Terlepas dari proses perpindahan yang sudah berlangsung dan konon akan terus
berlangsung, tergantung kepada “wangsit” yang turun kepada Baris Olot. Catatan yang menarik
dari Kasepuhan Karang adalah menjadi Masyarakat Adat pertama yang hutannya diakui dan
disahkan oleh Presiden Indonesia menjadi Hutan Adat pada tahun 2016. (Musadad dan Sunito,
2021)
Pengakuan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang Kasepuhan Karang dan seluruh
masyarakat Adat di Indonesia. Dengan adanya pengakuan tersebut maka, anggota masyarakat
adat memiliki hak untuk mengelola hutan adat. Ini menjadi ‘titik awal’ untuk membangun
kawasan dan sekaligus membangun kembali basis kehidupan masyarakat Adat Kasepuhan
Karang, mengimplementasikan aturan-aturan yang berdasarkan hukum adat yang berlaku.
Menetapkan dan menerapkan kembali zonasi: Leuweung Kolot/Cawisan, Leuweung Titipan, dan
Leuweung Bukaan/Sampalan. Tanpa rasa takut bersinggungan dengan hutan negara dan
kemudian dianggap sebagai “penjarah hutan”.
Pada gilirannya, proses ini diharapkan mampu mengembalikan berlakunya hukum adat
dengan tatali paranti karuhun. Sekaligus menjadi tantangan keberfungsian dari aturan-aturan
adat tersebut di dalam menghadapi perkembangan jaman.
Hutan Meranti
Salah satu perwujudan dari ekowisata di Kasepuhan Karang adalah Ekowisata Hutan
Meranti Merah (Shorean leprosula) yang indah berjajar di antara rimbunnya Hutan Adat. Objek
Ekowisata ini pertama kali dibuka pada tahun 2017 oleh Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya
dalam Festival Hutan Adat Leuweung Adat Kasepuhan Karang. Lokasi yang merupakan bagian
dari hutan adat Kasepuhan Karang ini dikelola oleh pemuda adat setempat. Salah seorang pemuda
82