Page 59 - RENCANA INDUK GEOPARK BAYAH DOME
P. 59
memiliki pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat hukum adat Kasepuhan. Namun mereka
memadukan keyakinan dengan praktik adat yang bersifat animistik dan kepercayaan terhadap
leluhur. Kepercayaan ini tercermin dalam berbagai ritual adat yang bertujuan menjaga
keseimbangan alam.
Struktur sosial masyarakat hukum adat Baduy dan Kasepuhan berpusat pada keluarga
dan komunitas, di mana hubungan antar-anggota sangat erat. Struktur ini menjunjung tinggi
nilai-nilai hormat pada orang yang lebih tua, loyalitas terhadap komunitas, nilai gotong royong
dan harmoni serta peran ketua adat sebagai pengayom masyarakat. Sistem ini menciptakan
lingkungan yang teratur dan damai, di mana norma-norma adat ditaati oleh semua orang.
Secara umum, sebagian besar masyarakat Lebak masih bergantung pada sektor
pertanian, seperti padi dan tanaman palawija, serta perkebunan karet dan kelapa sawit. Selain
itu, kerajinan tangan, seperti anyaman bambu dan batik khas Banten, juga menjadi bagian penting
dari ekonomi lokal yang memiliki nilai seni dan budaya tersendiri.
Di kawasan Geopark Bayah Dome, kondisi tersebut tercermin di masyarakat hukum adat
Baduy dan masyarakat hukum adat Kasepuhan yang sangat bergantung pada pertanian sistem
huma atau ladang berpindah, serta praktik bercocok tanam padi di sawah. Di kedua masyarakat
hukum adat tersebut mereka menjalankan sistem pertanian dengan konsep “leuweung larangan”
(hutan larangan), yang menjaga keseimbangan alam melalui konservasi hutan. Ada keyakinan
bahwa menjaga alam adalah kewajiban spiritual, dan mereka mengelola lahan dengan bijaksana
untuk memastikan kelestarian lingkungan.
Masyarakat hukum adat Baduy dan masyarakat hukum adat Kasepuhan menjalankan
berbagai upacara adat yang terkait dengan kehidupan pertanian, seperti “ngaseuk”, “ngarot”,
“kawalu” dan “seba gede” di masyarakat hukum adat Baduy. “Seren Taun” (upacara syukuran
setelah panen), “ngaruwat bumi” (ritual pemurnian bumi), dan “sedekah bumi” untuk
menghormati leluhur dan menjaga harmoni dengan alam di masyarakat hukum adat Kasepuhan.
Upacara ini biasanya dipimpin oleh ketua adat dan diikuti oleh seluruh masyarakat sebagai wujud
syukur serta harapan untuk keberkahan.
Keunikan yang sangat khas dari Masyarakat Banten Kidul adalah dengan diterapkannya
sistem kepemimpinan ganda. Di desa-desa mereka terdapat administrasi desa dan
kepemimpinan adat “kasepuhan”. Di sebagian besar desa, selalu terdapat Ketua Adat atau “Olot”
dan Kepala Desa sebagai pemimpin administratif. Ketua Adat/Olot memiliki kewenangan atas
urusan adat, tradisi, dan norma-norma budaya. Di sisi lain, Kepala Desa menjalankan fungsi
administratif berdasarkan sistem pemerintahan modern. Keduanya bekerja sama dalam
mengelola masyarakat, khususnya pada hal-hal yang menyangkut tata kelola desa serta
pelaksanaan kegiatan adat.
Ketua adat.”Olot” adalah penjaga nilai-nilai adat dan kearifan lokal. Tugasnya antara lain
mengatur upacara adat, memimpin ritual tradisional, dan memberikan arahan kepada
masyarakat mengenai etika serta tata cara hidup yang sesuai dengan tradisi leluhur. Ketua adat/
“Olot ” juga merupakan resolutor konflik sosial yang terkait dengan norma adat. Dengan demikian,
kedudukan Ketua Adat/ “Olot” dan Kepala Desa berada dalam posisi saling menghormati dan
saling mengakui dalam membangun kesejahteraan komunitas.
Secara keseluruhan, karakteristik sosial budaya masyarakat Banten Kidul mencerminkan
keseimbangan antara adat dan pemerintahan modern. Struktur kepemimpinan ganda ini
memungkinkan mereka menjaga identitas budaya sambil beradaptasi dengan perkembangan
37